Bekasi, (Antara Megapolitan) - Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah melakukan penyelidikan dugaan praktik percaloan pada Penerimaan Peserta Didik Baru 2015.

"Pelakunya bisa dijatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi bila nanti terbukti bersalah sesuai fakta hukum," kata Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi Cucu Samsudin di Bekasi, Rabu.

Dikatakan Cucu, pihaknya tengah mendalami kasus itu dengan menunggu keterangan AM selaku staff pada Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi atas tuduhan menerima uang suap hingga ratusan juta rupiah dari korbannya.

"Korbannya menyetorkan uang Rp3 juta sampai Rp7 juta dengan iming-iming bisa dimasukan ke sekolah negeri," katanya.

Menurut dia, sanksi terhadap AM bisa lebih berat lagi jika korbannya melaporkan yang bersangkutan ke Mapolresta Bekasi Kota dengan pelanggaran pidana penipuan.

"Pengumpulan data dan bukti sedang dilakukan. Namun AM tidak pernah masuk kantor sejak dugaan penipuan yang dilakukannya mencuat," katanya.

Cucu mengatakan, jika bukti dan saksi sudah didapat, kasus ini akan dibawa ke sidang komisi etik untuk di putuskan sanksi bagi AM.

"Pelakunya diduga telah melanggar aturan disiplin pegawai karena tidak loyal kepada pimpinan dan melakukan penipuan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015