Bogor, (Antara Megapolitan) - Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, mengunjungi Kota Bogor untuk mempelajari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Pengalaman Kota Bogor memberlakukan Perda KTR mulai dari menyusun hingga menerapkannya menjadi bahan penting bagi kami di Kabupaten Wajo untuk menyusun dan pembahas rancangan Perda yang sama," kata Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Muhammad Yunus Panaongih di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Menurut Muhammad, Kabupaten Wajo sedang berencana menerapkan kawasan tanpa rokok dengan menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang KTR.

"Kami mengetahui Kota Bogor memiliki pengalaman dan telah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan, maka itu kami ingin melihat langsung penerapannya," kata Muhammad.

Kedatangan anggota DPRD Kabupaten Wajo diterima oleh Asisten Ekbang Kesra Sekretariat Daerah Kota Bogor, Toto M Ulum dan pewakilan Dinas Kesehatan.

Toto menjelaskan, Kota Bogor telah menerapkan kawasan tanpa rokok sejak tahun 2009, diperkuat dengan adanya Perda KTR dan Perwakil Nomor 7 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Perda KTR.

"Tidak hanya memiliki Perda, Kota Bogor juga memiliki tim pembina dan Satgas KTR yang berasal dari lintas sektor melibatkan Dinas Kesehatan, Satpol PP, DLLAJ, LSM dan perwakilan masyarakat dalam mengawasi jalannya Perda ini," kata Toto.

Tidak hanya itu, lanjut Toto, Kota Bogor juga telah mengeluarkan larangan iklan rokok yang sudah dilaksanakan sejak 2014 lalu, guna menguatkan penerapan Perda KTR.

"Iklan maupun kegiatan apapun yang disponsori industri rokok tidak diperbolehkan," kata Toto.

Toto menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan Perda KTR, Pemerintah Kota Bogor juga menyediakan 24 Puskesma Konseling berhenti merokok serta memberikan apresiasi kepada warga yang berhasil berhenti dari ketergantungan rokok.

"Mereka kita beri pin khusus sebagai pelopor berhenti merokok," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015