Depok, (Antara Megapolitan) - KPU Kota Depok, Jawa Barat menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk bertarung dalam Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2015.

"Kami sebelumnya telah melakukan verfikasi terhadap dua pasangan calon, termasuk laporan dari masyarakat," kata Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati, di Sekretariat Kota Depok, Senin.

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota itu adalah Dimas Okky Nugroho dan Babai Suhaimi yang diusulkan oleh Partai PDI Perjuangan (11 kursi), PAN ( 6 kusri), PKB (1 kursi), Nasdem (1 kursi) dengan total jumlah kursi mmencapi 38 persen.

Sedangkan pasangan calon Idris Abdul Shomad dan Pradi Supriatna diusulkan oleh PKS (6 kursi), Gerindra (9 kursi) dengan total dukungan 30 persen.

Partai Demokrat juga mendukung pasangan calon Idris Abdul Shomad-pradi Supriatna, sedangkan Partai Golkar, PPP dan Hanura secara resmi tidak mendukung kedua pasangan calon tersebut.

Setelah penetapan pasangan calon kepala daerah tersebut, KPU Kota Depok akan mengundi nomor urut peserta Pilkada.

"Selasa (25/8) kami akan melakukan pengundian nomor urut," ujarnya.

Titik berharap kepala calon kepala daerah yang berlatar belakang PNS atau anggota DPRD Kota Depok segera mengajukan surat pengunduran diri.

"Kami menunggu SK pemberhentian paling lambat 60 hari setelah penetapan tersebut," jelasnya.

Ada dua calon kepala daerah di Kota Depok yang harus mengundurkan diri yaitu calon Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad yang berstatus PNS dan Babai Suhaimi yang merupakan anggota DPRD Kota Depok.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Depok Ardiansyah berharap setelah penetapan calon kepala daerah tersebut maka alat peraga kampanye yang berada di wilayah segara Kota Depok ditertibkan.

"Kami harap tim-tim sukses kedua calon untuk menurunkan alat peraga kampanye," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015