Karawang, (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membiarkan berbagai jenis alat peraga kampanye pasangan bakal calon bupati/wakil bupati yang terpasang di berbagai tempat secara liar.

Kabid Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Basuki Rahmat di Karawang Sabtu, mengatakan saat ini pihaknya belum memutuskan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye pasangan bakal calon bupati/wakil bupati.

Ia mengaku baru akan menertibkan berbagai jenis alat peraga kampanye para bakal calon bupati/wakil bupati itu jika sudah memasuki tahapan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah setempat.

Terkait dengan Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban, Satpol PP Karawang hanya akan menertibkan baliho atau spanduk jenis iklan yang terpasang secara liar.

"Untuk alat peraga kampanye para bakal calon bupati/wakil bupati sementara ini tidak akan ditertibkan sampai memasuki tahapan kampanye," kata dia.

Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Karawang, Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menertibkan maraknya alat peraga kampanye pasangan bakal calon bupati/wakil bupati yang terpasang secara liar.

Ia menilai berbagai jenis alat peraga kampanye pasangan bakal calon bupati/wakil bupati belum masuk kategori pelanggaran Pemilu, sebab saat ini belum masuk tahapan kampanye.

"Saat ini, penertiban alat peraga kampanye masih wewenang Pemkab Karawang, terkait pelanggaran Perda tentang Kebersihan Keindahan dan Ketertiban atau K3," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015