DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pengetatan moratorium dalam pemberian izin mendirikan minimarket.

"Moratorium mini market yang diberlakukan Pemkab Bogor juga masih setengah hati. Dari 40 kecamatan yang ada, moratorium hanya diberlakukan di 20 kecamatan," ungkap Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Heri Aristandi di Cibinong, Bogor, Kamis.

Menurut dia, status moratorium di 20 kecamatan tersebut pun banyak tak diindahkan oleh para pengusaha. Mereka nekad mendirikan minimarket meski tak mendapatkan izin.

Baca juga: Disperindag Kabupaten Bogor bantu tingkatkan pemasaran IKM
Baca juga: Pemkab Bogor Ancam Tutup 29 Mini Market

Ia bahkan sempat menemukan perbedaan data jumlah minimarket di Kabupaten Bogor dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan fakta di lapangan.

“Bahkan ada laporan ratusan yang bodong karena izin belum lengkap tapi sudah dibangun. Ada juga yang peruntukan izinnya berbeda. Ini yang sedang kami cek kebenarannya. Jangan sampai ada kebocoran perizinan,” katanya menanggapi rencana pencabutan moratorium tersebut.

Heri menilai, moratorium pemberian izin mendirikan minimarket bertujuan untuk melindungi sektor usaha masyarakat kecil yang kian hari terus tergerus. Pasalnya, keberadaan minimarket kerap menyalahi perizinan lantaran berdiri di lokasi yang bukan peruntukannya.

Baca juga: Kota Bogor Siap Terapkan Kantong Plastik Berbayar

Maka, katanya, penerapan moratorium tersebut perlu dikaji kembali, sehingga program pemulihan ekonomi yang sedang diupayakan Pemkab Bogor juga bisa berjalan sesuai harapan.

“Sekarang kalau kita lihat keberadaan minimarket ini sudah menjamur hingga ke desa dan perkampungan. Moratorium ini tidak jelas kebijakannya, harus di kaji ulang. Jangan sampai keberadaan mini market malah mematikan usaha kecil warga," tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021