Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan memverifikasi ulang kepemilikan ijazah perguruan tinggi para pegawainya menyusul terungkapnya peredaran ijazah ilegal di tengah masyarakat.
"Kami sudah buat surat pemintaan kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk menyampaikan kepada kami perguruan tinggi mana saja yang bermasalah, baru akan kita lakukan pendalaman," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, data tersebut sangat dibutuhkan pihaknya untuk melakukan verifikasi ulang terhadap kepemilikan ijazah oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat.
"Wali Kota Bekasi sudah memerintahkan kepada saya untuk menindaklanjuti temuan dari Kemenristekdikti terkait dengan ijazah ilegal," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan bahwa verifikasi ijazah para pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi bukan merupakan pekerjaan mudah.
"Saya katakan bahwa verifikasi ini adalah tugas berat BKD dalam hal penertiban administrasi. Ada sekitar 13.000 PNS Kota Bekasi yang bergelar sarjana (S-1)," katanya.
Menurut dia, dibutuhkan waktu minimal tiga bulan lamanya untuk memverifikasi bukti kelulusan sebagai mahasiswa tersebut.
Dikatakan Rayendra, sejumlah sanksi telah dipersiapkan pihaknya bagi para pegawai yang terbukti memanfaatkan ijazah ilegal untuk kepentingan kariernya di pemerintahan.
"Sanksinya bisa kami turunkan golongannya ke lulusan SMA dan sederajat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Kami sudah buat surat pemintaan kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk menyampaikan kepada kami perguruan tinggi mana saja yang bermasalah, baru akan kita lakukan pendalaman," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, data tersebut sangat dibutuhkan pihaknya untuk melakukan verifikasi ulang terhadap kepemilikan ijazah oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat.
"Wali Kota Bekasi sudah memerintahkan kepada saya untuk menindaklanjuti temuan dari Kemenristekdikti terkait dengan ijazah ilegal," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan bahwa verifikasi ijazah para pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi bukan merupakan pekerjaan mudah.
"Saya katakan bahwa verifikasi ini adalah tugas berat BKD dalam hal penertiban administrasi. Ada sekitar 13.000 PNS Kota Bekasi yang bergelar sarjana (S-1)," katanya.
Menurut dia, dibutuhkan waktu minimal tiga bulan lamanya untuk memverifikasi bukti kelulusan sebagai mahasiswa tersebut.
Dikatakan Rayendra, sejumlah sanksi telah dipersiapkan pihaknya bagi para pegawai yang terbukti memanfaatkan ijazah ilegal untuk kepentingan kariernya di pemerintahan.
"Sanksinya bisa kami turunkan golongannya ke lulusan SMA dan sederajat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015