Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel lahan Perumahan Bekasi Timur Regency, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Jumat, terkait sengketa hukum.

"Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut merupakan milik negara yang akan kita gunakan sebagai bukti di pengadilan," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ade Hermawan.

Pantauan Antara di lokasi melaporkan, penyegelan dilakukan sejumlah petugas Kejari Kota Bekasi dengan cara memasang sejumlah patok bertuliskan "Tanah Ini Telah Disita Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Lahan TPU".

Menurut ade, penyitaan lahan itu berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 05/Pen.Pid/2015/PN.BKS.

Pantauan Antara di lokasi melaporkan, penyegelan itu dilakukan di lahan yang telah berdiri sejumlah rumah berikut penghuninya.

Data yang dihimpun Antara menyebutkan, di atas tanah tersebut berdiri 66 unit rumah, sebanyak 30 unit di antaranya telah dihuni oleh pemilik bangunan.

Menurut Ade, agenda penyegelan barang bukti lahan seluas 1,088 hektare di lokasi itu merupakan kali kedua pihaknya melakukan kegiatan serupa pada 19 Mei 2015 lalu di kawasan Sumurkramat, Jalan Raya Telkom, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.

Penyegelan lahan berbentuk persawahan seluas 1,1 hektare itu diduga kuat merupakan modus yang dilakukan tersangka GS untuk menukar lahan TPU milik pemerintah yang kini berubah fungsi menjadi Perumahan Bekasi Timur Regency ke kawasan persawahan Sumurkramat.

Ade mengatakan, pihak penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan TPU yang kini diklaim sebagai milik pengembang Perumahan Bekasi Timur Regency.

Kejari menetapkan tiga tersangka masing-masing N, S dan G, yang merupakan pejabat Pemerintah Kota Bekasi.

"Ketiganya berperan dalam pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) tersebut kepada pengembang BTR," katanya.

Ade memperkirakan, kasus pelepasan hak tanah yang terjadi pada 2012 itu diperkirakan merugikan negara Rp1,2 miliar.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015