Bekasi, (Antara Megapolitan) - Warga di Perumahan Bekasi Timur Regency, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, resah dengan rencana penyegelan lahan mereka oleh Kejaksaan Negeri setempat.

"Ada 300 penghuni di perumahan ini yang resah dengan kabar penyegelan lahan kami oleh Kejari," kata salah satu warga Cluster Ixora Blok I6 BTR V, Robby, di Bekasi, Senin.

Keresahan warga tersebut dipicu atas rencana Kejari Kota Bekasi yang akan menyita lahan yang telah dibeli warga seluas total 1,1 hektare terkait dengan sengketa hukum dalam waktu dekat ini.

Lahan yang kini terletak di Kampung Ciketing, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang ini diduga awalnya merupakan lahan TPU milik Pemkot Bekasi yang diduga telah dijual oleh sejumlah oknum dari pejabat setempat kepada pihak pengembang pada 2012 lalu.

Robby mewakili warga lainnya meminta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk tidak memindahkan tempat tinggal mereka saat proses penyegelan lahan berlangsung.

Menurutnya, rencana penyitaan lahan perumahan di lokasi tersebut sudah beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Perumahan BTR V ini.

Warga lainnya Heru mengatakan, Pemkot Bekasi perlu segera mencari solusi agar 300 warga yang menempati cluster tersebut tidak direlokasi.

"Kami meminta kepada wali kota agar menjamin rumah tinggal kami tidak disita oleh kejaksaan," katanya.

Dia mengatakan, pembelian satu unit cluster Ixora dilakukannya dengan cara mencicil ke bank sebesar Rp1,5 juta per bulan.

"Sudah sejak setahun saya menetap di cluster ini. Awalnya, kita bayar uang muka Rp 15 juta," ujarnya.

Menurut dia, pihak pengembang telah membangun sekitar 300 rumah di cluster tersebut dengan harga satu unitnya Rp 200 juta untuk tipe 29

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015