Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin tampak geram setelah mengetahui 17 karung berisi sampah alat pelindung diri (APD) dibuang sembarangan di lahan pertanian wilayah Tenjo, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa.
"Itu bisa dikatakan sampah yang berbahaya, jadi harus ditindaklanjuti, harus dicari sumbernya dari mana," ujarnya saat menghubungi Camat Tenjo, Kurnia Indra usai rapat penanganan COVID-19 di Cibinong, Bogor.
Baca juga: Kabupaten Bogor perpanjang kontrak pembuangan sampah di TPAS Galuga
Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu, sampah APD tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Ada aturannya, apalagi sampah medis di rumah sakit aja nggak sembarangan (buangnya). Bahkan limbah rumah sakit itu tergolong limbah B3," kata Burhan.
Baca juga: Produksi sampah di Bogor meningkat selama pandemi COVID-19
Sementara, Camat Tenjo, Kurnia Indra bersama unsur TNI-Polri sudah mendatangi langsung lokasi yang menjadi tempat dibuangnya belasan karung limbah medis yang terdiri dari masker dan hazmat itu.
"Bersama polisi, koramil dan puskesmas langsung datang ke lokasi, mengambil sampel barang bukti untuk ditindaklanjuti pihak kepolisian," kata Kurnia.
Baca juga: Bupati minta PN Cibinong aktif tangani pelanggaran terkait sampah
Menurutnya, setelah mendokumentasikan gambar tumpukan sampah APD dan mengambil sampelnya, ia langsung melakukan pemusnahan karena khawatir membahayakan masyarakat.
"Setelah difoto untuk dokumentasi dan mengambil sampel, langsung dimusnahkan. Takutnya masyarakat yang datang. Sampelnya dibawa polisi," tuturnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Itu bisa dikatakan sampah yang berbahaya, jadi harus ditindaklanjuti, harus dicari sumbernya dari mana," ujarnya saat menghubungi Camat Tenjo, Kurnia Indra usai rapat penanganan COVID-19 di Cibinong, Bogor.
Baca juga: Kabupaten Bogor perpanjang kontrak pembuangan sampah di TPAS Galuga
Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu, sampah APD tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Ada aturannya, apalagi sampah medis di rumah sakit aja nggak sembarangan (buangnya). Bahkan limbah rumah sakit itu tergolong limbah B3," kata Burhan.
Baca juga: Produksi sampah di Bogor meningkat selama pandemi COVID-19
Sementara, Camat Tenjo, Kurnia Indra bersama unsur TNI-Polri sudah mendatangi langsung lokasi yang menjadi tempat dibuangnya belasan karung limbah medis yang terdiri dari masker dan hazmat itu.
"Bersama polisi, koramil dan puskesmas langsung datang ke lokasi, mengambil sampel barang bukti untuk ditindaklanjuti pihak kepolisian," kata Kurnia.
Baca juga: Bupati minta PN Cibinong aktif tangani pelanggaran terkait sampah
Menurutnya, setelah mendokumentasikan gambar tumpukan sampah APD dan mengambil sampelnya, ia langsung melakukan pemusnahan karena khawatir membahayakan masyarakat.
"Setelah difoto untuk dokumentasi dan mengambil sampel, langsung dimusnahkan. Takutnya masyarakat yang datang. Sampelnya dibawa polisi," tuturnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021