Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyediakan bilik suara khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh tinggi yakni di atas 37,7 derajat Celcius saat pemungutan suara Pilkada Kabupaten Sukabumi pada 9 Desember 2020.
"Bilik suara khusus disediakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), sehingga setiap TPS wajib minimal ada satu bilik tersebut bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,7 derajat Celcius," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiyansyah di Sukabumi, Kamis.
Adapun jumlah TPS pada saat pemungutan suara sebanyak 5.171. Sehingga, minimalnya jumlah bilik suara khusus tersebut sesuai dengan jumlah TPS.
Baca juga: KPU Sukabumi targetkan kelengkapan logistik terpenuhi pada H-3 pilkada
Menurut dia, penyediaan bilik suara khusus tersebut sesuai Peraturan KPU RI Nomor 13 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Oleh karena itu, saat pelaksanaan pemungutan suara tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan secara maksimal untuk mencega penyebaran COVID-19, seperti warga yang hendak mencoblos akan diperiksa dahulu suhu tubuhnya oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jika suhu tubuhnya di atas 37,7 derajat Celcius maka akan diarahkan ke bilik suara khusus. Selain itu, seluruh yang terlibat di TPS mulai dari calon pemilih, petugas keamanan, KPPS dan lainnya wajib menggunakan masker.
Baca juga: Target partisipasi pemilih Pilkada 2020 Kabupaten Sukabumi sebasar 77,5 persen
Kemudian, di pintu masuk dan keluar TPS pun disediakan tempat cuci tangan. Selanjutnya, warga yang datang pun harus sesuai nomor antrean dan waktu kedatangan yang telah ditentukan. Tujuannya untuk antisipasi terjadinya kerumunan di TPS dan warga yang sudah mencoblos agar meninggalkan TPS.
"Kami juga menyediakan sarung tangan untuk warga yang akan menggunakan hak pilihnya, sehingga TPS benar-benar steril untuk meminimalkan terjadinya penyebaran COVID-19," katanya.
Budi mengatakan setiap personel KPPS yang hendak bertugas wajib menjalani pemeriksaan cepat atau rapid test COVID-19, jika ada yang reaktif maka tidak diizinkan untuk bertugas dan digantikan dengan yang lain.
Baca juga: DPT Pilkada 2020 Kabupaten Sukabumi sebanyak 1.816.214 jiwa
Pihaknya menginginkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi ini sukses secara keseluruhan, baik dalam penyelenggaraan maupun pencegahan penyebaran COVID-19.
Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 diikuti tiga pasangan calon kepala daerah, yakni nomor urut 1 Adjo Sardjono-Iman Adinugraha diusung Partai Gerindra dan PAN, nomor urut 2 Marwah Hamami-Iyos Somantri diusung Partai Golkar, PKS, Demokrat, dan NasDem, dan nomor 3 Abu Bakar-Sirodjudin diusung PDI Perjuangan, PPP, dan PKB.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Bilik suara khusus disediakan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), sehingga setiap TPS wajib minimal ada satu bilik tersebut bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,7 derajat Celcius," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiyansyah di Sukabumi, Kamis.
Adapun jumlah TPS pada saat pemungutan suara sebanyak 5.171. Sehingga, minimalnya jumlah bilik suara khusus tersebut sesuai dengan jumlah TPS.
Baca juga: KPU Sukabumi targetkan kelengkapan logistik terpenuhi pada H-3 pilkada
Menurut dia, penyediaan bilik suara khusus tersebut sesuai Peraturan KPU RI Nomor 13 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Oleh karena itu, saat pelaksanaan pemungutan suara tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan secara maksimal untuk mencega penyebaran COVID-19, seperti warga yang hendak mencoblos akan diperiksa dahulu suhu tubuhnya oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jika suhu tubuhnya di atas 37,7 derajat Celcius maka akan diarahkan ke bilik suara khusus. Selain itu, seluruh yang terlibat di TPS mulai dari calon pemilih, petugas keamanan, KPPS dan lainnya wajib menggunakan masker.
Baca juga: Target partisipasi pemilih Pilkada 2020 Kabupaten Sukabumi sebasar 77,5 persen
Kemudian, di pintu masuk dan keluar TPS pun disediakan tempat cuci tangan. Selanjutnya, warga yang datang pun harus sesuai nomor antrean dan waktu kedatangan yang telah ditentukan. Tujuannya untuk antisipasi terjadinya kerumunan di TPS dan warga yang sudah mencoblos agar meninggalkan TPS.
"Kami juga menyediakan sarung tangan untuk warga yang akan menggunakan hak pilihnya, sehingga TPS benar-benar steril untuk meminimalkan terjadinya penyebaran COVID-19," katanya.
Budi mengatakan setiap personel KPPS yang hendak bertugas wajib menjalani pemeriksaan cepat atau rapid test COVID-19, jika ada yang reaktif maka tidak diizinkan untuk bertugas dan digantikan dengan yang lain.
Baca juga: DPT Pilkada 2020 Kabupaten Sukabumi sebanyak 1.816.214 jiwa
Pihaknya menginginkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi ini sukses secara keseluruhan, baik dalam penyelenggaraan maupun pencegahan penyebaran COVID-19.
Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 diikuti tiga pasangan calon kepala daerah, yakni nomor urut 1 Adjo Sardjono-Iman Adinugraha diusung Partai Gerindra dan PAN, nomor urut 2 Marwah Hamami-Iyos Somantri diusung Partai Golkar, PKS, Demokrat, dan NasDem, dan nomor 3 Abu Bakar-Sirodjudin diusung PDI Perjuangan, PPP, dan PKB.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020