Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20()6 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, telah memeriksa Laporan Keuangan Penerintah Rota Bogor Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: WTP jadi kado istimewa Hari Jadi Bogor

Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun 2019 yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:

1. Opini atas Laporan Keuangan
BPK memberikan opini Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun 2019 Wajar Tanpa Pengecualian.

2. Sistem Pengendalian Intern
BPK menemukan adanya kelenrahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lan:
  a. Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPDEH) belum sepenuhnya dapat menghasilkan laporan piutang pajak yang andal;
  b. Pemutakhiran data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) belum sepenuhnya menghasilkan data wajib pajak dan informasi piutang yang valid;
  c. Penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum sepenuhnya memadai.

Baca juga: Pemkot Bogor pertahankan predikat WTP

3. Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
BP K juga menetnukan adan}îl ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:
   a. Pihak ketiga belum memenuhi kewajiban dalam perjanjian kemitraan dan perubahan nama perusahaan pihak keliga dalam perjanjian kemitraan belum dilakukan addendum;
   b. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi fisik pada tujuh paket pekerjaan peningkatan jalan dan trotoar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp798.667.479,77;
   c. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi fisik pada tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp2.283.341.303,91.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bogor agar Memerintahkan:

a. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginstruksikan Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan mengembangkan sistem aplikasi yang andal dan dapat menghasilkan laporan piutang pajak sehingga penyusunan laporan piutang pajak tidak lagi berdasarkan hasil pengolahan data secara manual berbantuan aplikasi ms excel namun hasil pengolahan data secara sistem (by system);

Baca juga: BPK Jabar periksa anggaran penanganan COVID-19 di Kota Bogor

b. Kepala Bapenda menginstruksikan Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan melanjutkan kegiatan pendataan secara lebih akurat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, selanjutnya memutakhirkan basis data dalam Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) berdasarkan hasil pendataan;

C. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Pembantu Pengelola BMD menyusun rencana aksi (action plan) pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kota Bogor disertai target capaian setiap tahunnya;

d. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap kern itraan dengan pihak ketiga;

e. Kepala Dinas PUPR menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memproses kelebihan penobayaran sebesar Rp798.667.479,77 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah;

f. Direktur RSUD Kota Bogor, Camat Bogor Utara, dan Camat Bogor Tengah menginstruksikan PPK memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.283.341.303,91 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.  (Advertorial).

Untuk melihat format asli dan lampiran Laporan keuangan Pemkot Bogor 2019, Klik masing-masing dibawah ini:
1. Opini BPK 2019
2. Surat Representasi Wali Kota Bogor
3. Laporan arus kas 2019
4. Laporan perubahan ekuitas 2019
5. Laporan Operasional 2019
6. LPSAL 2019
7. Neraca 2019
8. LRA 2019
9. Rekapitulasi Laporan Keuangan BUMD 2019

Pewarta: Oleh: Humas Setdakot Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020