Bogor, (Antaranews Bogor) - Anggota Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam dalam rangka memberikan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat malam.

Dalam sidak tersebut Satpol PP didampingi oleh Satgas KTR yang terdiri dari PPNS Dinas Kesehatan, LSM No Tobbaco (NoTC) dan LSM Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR).

Sidak diawali pukul 21.00 WIB ke tempat billiar yang ada di Jalan Lodaya, petugas melakukan pemasangan stiker kawasan tanpa rokok sekaligus menemui pengelola tempat hiburan malam untuk memberikan sosialisasi.

Usai di jalan Lodaya, Satgas KTR gabungan bergerak ke Top Billiar yang terdapat di Jalan Veteran.

Selanjutnya ke THM Ziip di Jalan Merdeka, petugas juga melakukan dokumentasi, memasang stiker kawasan tanpa rokok dan memberikan buku Perda KTR kepada pengelola.

Operasi berikutnya berlanjut ke Billiar Merdeka di Jalan Merdeka. Petugas masih menemukan pelanggaran kawasan tanpa rokok yang dilakukan oleh pengunjung.

"THM merupakan salah satu dari delapan kawasan tanpa rokok," kata anggota PPNS dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, Dwi Susanto.

Pengelola Ziip Billiar bernama Tri mengaku sudah tahu adanya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok tersebut.

"Memang agak sulit kita menerapkannya. Karena kebanyakan pengunjung yang ada merokok semua," katanya.

Sementara itu PPNS Satpol PP Sariana mengatakan, sidak KTR ke sejumlah tempat hiburan malam merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan selama dua minggu ini.

"Minggu lalu sasaran kita THM di wilayah Bogor Timur. Setiap malam Sabtu kita lakukan sidak mensosialisasikan Perda KTR," katanya.

Ia menambahkan, sosialisasi dilakukan untuk mendukung optimalisasi Perda KTR yang sudah berjalan selama lima tahun di Kota Bogor.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015