Pemerintah Malaysia melarang pemegang visa jangka panjang warga negara Indonesia (WNI), India dan Filipina masuk ke negaranya terhitung mulai Senin, 7 September 2020.
"Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara, Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan PKP hari ini telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan(PKP) Hari Ke-168 di Putrajaya, Selasa.
Baca juga: Hampir empat bulan pandemi, tercatat 127.799 WNI kembali dari luar negeri
Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk Tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warganegara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.
"Keputusan ini diambil atas nasehat Kementrian Kesehatan alaysia (KKM) bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor COVID-19," katanya.
Baca juga: Ribuan WNI telah dipulangkan dari Hong Kong dan Makau
Pada kesempatan yang sama Ismail mengatakan sebanyak 673 orang dikompaun (didenda) Senin (31/8) karena ingkar PKP Pemulihan yang merupakan jumlah tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.
"Pub dan kelab malam masih belum dibenarkan beroperasi. Jadi tindakan membuka pub dan kelab malam adalah melanggar SOP dan undang-undang karena ia masih dalam daftar operasi yang belum dibenarkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara, Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan PKP hari ini telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan(PKP) Hari Ke-168 di Putrajaya, Selasa.
Baca juga: Hampir empat bulan pandemi, tercatat 127.799 WNI kembali dari luar negeri
Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk Tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warganegara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.
"Keputusan ini diambil atas nasehat Kementrian Kesehatan alaysia (KKM) bagi mengekang penularan dalam negara oleh kasus-kasus impor COVID-19," katanya.
Baca juga: Ribuan WNI telah dipulangkan dari Hong Kong dan Makau
Pada kesempatan yang sama Ismail mengatakan sebanyak 673 orang dikompaun (didenda) Senin (31/8) karena ingkar PKP Pemulihan yang merupakan jumlah tertinggi sejak PKPP dilaksanakan.
"Pub dan kelab malam masih belum dibenarkan beroperasi. Jadi tindakan membuka pub dan kelab malam adalah melanggar SOP dan undang-undang karena ia masih dalam daftar operasi yang belum dibenarkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020