DPRD Kota Bogor melalui rapat paripurna menyetujui pencabutan tujuh peraturan daerah (Perda) Kota Bogor yang dinilai sudah tidak relevan dengan aturan perundangan di atasnya, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat pusat.

"DPRD menyetujui mencabut tujuh Perda Kota Bogor yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bogor setelah melalui pembahasan bersama secara menyeluruh," kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, usai rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin.

Menurut Atang Trisnanto, setelah aturan di atasnya direvisi maka Perda Kota Bogor berikutnya akan lebih baik dalam penerapannya.

Baca juga: DPRD dorong Pemkot Bogor usulkan bantuan kuota internet untuk PJJ

Adapun tujuh Perda Kota Bogor yang disetujui DPRD dicabut penerapannnya adalah, pertama, Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Perda tersebut dicabut karena dinilai sudah tidak relevan lagi. Dalam Perda Nomor 11 tahun 1987 mengatur soal penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Aturan tersebut diperbaiki dan diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Kedua, Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

Baca juga: Tiang penyangga retak, Pemkot Bogor dan DPRD bicarakan langkah perbaikan Jembatan MA Salmun

Perda tersebut dicabut karena aturan mengenai penagihan pajak daerah/retribusi daerah sudah diperbaiki dan diatur dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketiga, Perda Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor. Perda tersebut sudah tidak diperlukan, cukup diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Keempat, Perda Kota Bogor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah. Perda tersebut dicabut karena aturan soal PPNS sudah diperbaiki dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Raperda Koperasi dan UMKM mendesak segera dibahas di DPRD Kota Bogor

Kelima, Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Perda tersebut dicabut karena aturan mengenai biaya pemungutan pajak daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah.

Keenam, Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Perda tersebut sudah tidak relevan, karena sudah direvisi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Ketujuh, Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah tidak relevan lagi. Karena aturan di atasnya sudah direvisi dalam UU Nomor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020