Bogor, (Antaranews Bogor) - Lembaga Swadaya Masyarakat bidang bantuan hukum LBH Keadilan Bogor Raya menyoroti persoalan perizinan yang terjadi selama 2014 diwilayah setempat.

Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya, Prasetyo Utomo di Bogor, Selasa mengatakan ada tiga kasus perizinan yang terjadi sepanjang 2014 yakni Hotel Amarosa, Hotel Whiz dan Botanical Residence.

"Sudah ada tiga tersangka dari pejabat pemerintah yang tersangkut kasus perizinan ini," katanya dalam Diskusi Publik Catatan Tahun 2014 dalam Proyeksi 2015 yang selenggarakan oleh LBH Keadilan Bogor Raya.

Dikatakannya, persoalan perizinan di Kota Bogor bila tidak ada langkah tegas dari wali kota saat ini dan didukung oleh DPRD untuk melakukan legal audit atau evaluasi maka, diprediksikan pada 2015 ini, mafia perizinan akan tetap menggurita di lingkungan pemerintahan.

Hal tersebut, lanjut dia, dalam LPJ Wali Kota Bogor tahun 2013 lalu, terdapat 3.387 izin pembangunan fisik dan 3.773 izin pada sektor ekonomi dalam artian terkait penanaman modal yang sudah diterbitkan bagi investor.

"Pembangunan fisik juga termasuk dalam penanaman modal dalam sektor ekonomi, sehingga izin pada sektor ekonomi adalah pembangunan fisik," katanya.

Menurutnya, hal tersebut jelas mengakibatkan penegakan hukum terkait perizinan akan semakin "buram" di Kota Bogor. Karena, di sisi lain pemahaman atas nilai-nilai HAM bagi para pemangku kewenangan baik mengenai hak berekspresi ataupun beragaman dan berkepercayaan, maka hak asasi akan terabaikan.

Ia menambahkan, kebutuhan lahan di Kota Bogor tahun ini akan semakin meningkat, mengingat wilayah ini tujuan investor. Pemerintah harus menyiapkan kebijakan yang tidak mengorbankan kepentingan publik.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan maka prediksi pada tahun ini konflik antar masyarakat dan kepentingan investor akan meningkat," katanya.

Diskusi publik LBH Keadilan Bogor Raya ini menghadirkan sejumlah pembicara diantaranya Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Ketua DPRD Untung B Maryono, Anggota DPRD Yus Ruswendi, perwakilan dari LBH Keadilan Bogor Raya Sugeng Teguh Santoso.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan, terkait perizinan ada tiga poin yang terjadi saat ini yakni pertama, banyak warisan masa lalu atau era pemerintahan Diani Budiarto yang dibebani oleh pemerintahan saat ini.

Poin kedua yakni persoalan tentang mekanisme pengurusan perizinan yang banyak menggunakan calo, yakni lewat beberapa orang dan ada juga yang lewat PNS.

"Dan yang ketiga adanya area abu-abu dalam regulasi perizinan ini membuat masyarakat Kota Bogor terbelah dan terpecah. Seperti kasus Botanical Residen, dua RW sudah terpecah ada yang pro dan kontra," kata Bima.

Menghadapi situasi tersebut, lanjut Bima, wilayah abu-abu harus segera ditutup, tidak boleh lagi ada area abu-abu terkait perizinan karena hal tersebut akan mempersulit investor.

Ia mengatakan, harus ada kejelasan tentang izin warga, apakah harus ada patokan atau ukuran radius berapa meter harus bisa izin mendirikan bangunan.

"Yang terpenting bagaimana mengurangi interaksi antar manusia dalam proses perizinan. Kita membutuhkan SDM yang mumpuni, dan perlu ada tim ahli bangunan yang bertugas untuk memberikan rekomendasi isu perizinan," kata Bima.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015