Depok, 29/9 (ANTARA) - Kasman Sangadji, penasehat hukum terpidana mati Very Idham Henyansyah alias Ryan mengatakan pihaknya akan mengajukan grasi kepada presiden jika novum atau bukti baru dalam persidangan Peninjauan Kembali ditolak.

"Kalau novum yang kami ajukan ditolak maka tentunya kami akan ajukan grasi, agar Ryan bisa terhindar dari hukuman mati," kata Kasman Sangadji, usai sidang PK di Pengadilan Negeri Depok Depok, Kamis.

Menurut dia saat ini pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim apakah PK yanga diajukan diterima atau tidak. "Berapa lama keputusannya itu sangat rekatif bisa lama bisa juga cepat," katanya.

Namun ia berharap PK yang diajukan bisa diterima sehingga kliennya bisa terbebas dari hukuman mati yang telah dijatuhkan dalam sidang di pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun mahkamah agung.

Sementara itu Ryan mengakui kalau dirinya memang seorang psikopat. Ini diketahui setelah diberitahu oleh penasehat hukumya. "100 persen semuanya ada dalam diri saya," uajrnya.

Ia berharap persidangan yang dijalaninya saat ini segera selesai dan dirinya bisa terbebas dari hukuman mati. "Saya lelah dengan semua ini semoga saja hasil sidang PK ini membawa perubahan keputusan hukum," harapnya.

Ia tidak menyangka harus kembali mengikuti sidang di Pengadilan Depok tempat ia divonis hukuman mati untuk pertama kalinya.

Putusan PN Depok tersebut diperkuat dengan putusan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung.
 
Pria asal Jombang tersebut berharap sidang tersebut bisa mengubah hukuman mati yang dijatuhkan hakim saat sidang putusan pada 6 April 2009.

Sementara itu penasehat hukum Ryan lainnya Nyoman Rae mengatakan pendapat jaksa penuntut umum dalam sidang peninjauan kembali tidak ada yang baru.

"Seluruh pendapat jaksa menangkal alasan PK Ryan didasarkan fakta sidang yang lalu," katanya.

Ia menegaskan bahwa penolakan jaksa lebih mengarah ke hasil kesimpulan persidangan tahap pertama. "Saya jelas kecewa dengan pendapat jaksa tersebut," katanya.

Feru L

Pewarta:

Editor : Budisantoso Budiman


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2011