Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan Nyumarno mengapresiasi rencana pemerintah memberikan subsidi bantuan sosial bagi para pekerja swasta peserta BP Jamsostek yang memiliki upah di bawah Rp5 juta sebulan.

"Ini merupakan bentuk upaya positif pemerintah membantu sektor pekerja dengan memberikan bantuan sosial di tengah pandemi COVID-19," kata Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan Nyumarno di Cikarang, Senin.

Nyumarno mengaku di masa pandemi ini dirinya kerap menjumpai fakta di lapangan mengenai pelanggaran oleh pemberi kerja dengan memberlakukan prinsip No Work No Pay atau meliburkan karyawan tanpa memberi upah sehingga berdampak langsung terhadap kehidupan perekonomian pekerja.

Baca juga: Gerindra resmi tunjuk BN Holik gantikan Aria sebagai Ketua DPRD Bekasi (Video)

"Subsidi pekerja ini tentu dibutuhkan oleh para pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, anak sekolah, serta kebutuhan lain di masa pandemi namun jangan jadikan bantuan sosial ini untuk melemahkan isu perjuangan buruh," katanya.

Pemerintah berencana memberikan subsidi pekerja sebesar Rp600.000 sebulan selama empat bulan mulai Bulan September 2020. Saat ini regulasi mengenai teknis pemberian bantuan itu tengah dibahas pemerintah, bisa berupa peraturan menteri ataupun petunjuk pelaksanaan dan teknis dari BP Jamsostek.

Nyumarno mengusulkan pemerintah melakukan pendataan sesuai fakta secara riil berdasarkan kondisi di lapangan sehingga bukan menjadi bentuk eksodus pemberi kerja untuk melakukan pemotongan upah dengan cara melaporkan upah pekerja menjadi di bawah Rp5 juta sebulan kepada BP Jamsostek.

"Implementasinya harus benar-benar mengakomodir seluruh pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta sebulan, termasuk meskipun upah di atas Rp5 juta saat pelaporan awal badan usaha kepada BP Jamsostek namun menjadi turun di bawah angka itu saat pandemi COVID-19 dengan alasan apapun," katanya.

Baca juga: KPK ingatkan DPRD Bekasi soal gratifikasi kurban

Dia juga meminta pekerja honorer non-ASN yang terdaftar pada BP Jamsostek dan memiliki upah di bawah Rp5 juta sebulan masuk sebagai salah satu katagori penerima subsidi tersebut.

"Kemudian nonASN penerima upah dari APBN dan APBD seperti pemerintah desa dan kelurahan, staf desa, BPD, LPM, Karang Taruna, hingga pengurus RT/RW yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta sebulan juga dimasukkan ke dalam penerima subsidi ini sepanjang mereka terdaftar kepesertaan di BP Jamsostek," ungkapnya.

Baca juga: DPRD Bekasi cek sejumlah desa kesiapan perubahan administrasi penduduk

Skema bantuan sosial subsidi pekerja juga harus diberikan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi baik yang sedang dalam proses maupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Saya mengusulkan agar subsidi pekerja ini diprioritaskan terlebih dahulu kepada korban PHK yang tidak punya penghasilan. Ada yang masih dalam proses tapi upahnya sudah tidak dibayar oleh pengusaha, ada juga yang sudah resmi di PHK.namun pesangonnya tidak seberapa. Padahal pada saat mereka aktif bekerja, mereka juga bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, korban PHK yang tidak memiliki penghasilan lagi harusnya didahulukan dan diutamakan, barulah kemudian kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta sebulan," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020