Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, Rabu 16 Oktober 2024, di Pantai Istana Presiden, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, merekonstruksi kasus pembunuhan atas korban Diki Jaya, di Pantai Wisata Citepus, Palabuhanratu, bulan lalu yang dilakukan oleh empat tersangka yang masih satu keluarga.
Polisi bersama jaksa penuntut umum dan pengacara tersangka, tidak melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan karena pada prarekonstruksi lalu terjadi kericuhan di TKP.
Polisi menangkap N (19 tahun), E (49) yang juga ibu kandung N. Lalu GM (20) dan J (18) yang juga keponakan E. Selama rekonstruksi, 34 adegan diperagakan oleh para pelaku, mulai menjemput korban di rumah ibu angkatnya yang masih berada di Desa Citepusn, kemudian proses terjadinya pembunuhan, penguburan jasad Diki di lokasi kejadian hingga jasad korban dibuang ke daerah Kecamatan Cisolok.
(Antara TV Megapolitan/Aditia Aulia Rohman/MutiaMellani/Budi Setiawanto)