Karawang, (Antaranews Bogor) - Para penambang batu kapur di Kabupaten Karawang masih "ngotot" dan bersikeras untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah Karawang selatan, meski Pemprov Jabar sudah memutuskan untuk menutup kegiatan pertambangan liar tersebut.
Sejumlah penambang tersebut mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Kamis, untuk meminta dispensasi atau toleransi agar bisa melakukan kegiatan pertambangan.
Diantara alasan mereka ingin tetap melakukan kegiatan pertambangan itu karena aktivitas pertambangan dilakukan di lahan milik mereka.
Seorang penambang batu kapur Karawang Selatan, Ujang Nur Ali, mengatakan, usaha galian batu Kapur di sekitar Karawang selatan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan itu mampu menyerap lebih dari 1.000 tenaga kerja. Selain itu, juga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat setempat.
"Jadi kalau usaha pertambangan kapur itu dihentikan atau ditutup, pemerintah harus memberikan solusi tepat agar kebutuhan masyarakat sekitar Desa Tamansari tetap tercukupi," katanya, di Karawang.
Dalam audiensi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Karawang, para penambang batu kapur yang belum memiliki izin itu juga meminta penjelasan terkait isu perusakan alam, sebagai dampak kegiatan pertambangan yang mereka lakukan.
Asisten Daerah II Pemkab Karawang Ramon Wibawa Laksana menyatakan pihaknya tidak bisa memberi toleransi kepada para penambang liar di Karawang selatan. Sebab keputusan penutupan kegiatan pertambangan itu sudah menjadi keputusan Pemerintah Provinsi Jabar.
"Sikap kami tetap pada keputusan awal, agar kegiatan pertambangan liar di Karawang selatan dihentikan, sesuai keputusan Pemprov Jabar," katanya.
Menurut dia, Pemkab Karawang telah memutuskan agar kegiatan pertambangan liar itu dihentikan, sesuai dengan surat rekomendasi Bupati Karawang Nomor 180/3442-Huk tentang penutupan kegiatan pertambangan batu kapur di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.
Dalam surat rekomendasi tertanggal 16 Juli itu, Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, serta Badan Penanaman Modal dan Perizin Terpadu sepakat agar kegiatan pertambangan di Karawang Selatan ditutup.
Pemprov Jabar juga meminta kegiatan pertambangan di sekitar Kecamatan Pangkalan dihentikan, karena di daerah itu terdapat ribuan hektare bentangan kawasan karst yang harus dilindungi dan tidak boleh ditambang. Selain itu, ada pula titik yang boleh ditambang.
"Untuk mengetahui daerah mana yang dilarang untuk ditambang karena kawasan karst dan daerah mana yang boleh ditambang, perlu dilakukan kajian secara mendalam, khususnya terkait dengan kajian geologi," kata dia.
Hingga kini, Pemprov Jabar tengah melakukan kajian mengenai hal tersebut. Sambil menunggu kajian itu selesai, Pemprov Jabar meminta kegiatan pertambangan dihentikan.
Penambang batu kapur Karawang "ngotot" ingin beraktivitas
Kamis, 4 September 2014 21:12 WIB