Bekasi (Antaranews Bogor) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan klas IIA Bulakapal, Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat jumlah warga binaan yang menerima remisi pada Idul Fitri 2014 berkurang dari tahun sebelumnya.
"Tahun ini ada 747 narapiadana yang memperoleh remisi, jumlah itu berkurang dari tahun 2013 lalu yang mencapai 869 narapidana," kata Kepala Lapas Klas IIA Bulakapal Bekasi, Waskito, di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, pengurangan jumlah penerima remisi itu turut dipengaruhi oleh jumlah penghuni Lapas yang selalu mengalami penurunan setiap tahunnya.
"Dengan penurunan jumlah ini malah bagus, artinya masyarakat sudah lebih taat hukum," katanya.
Menurut dia, dari 747 napi yang mendapatkan remisi Idul Fitri, hampir 60 persen di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Paling banyak penerima remisi merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba," katanya.
Dia mengatakan, jumlah total warga binaan di Lapas tersebut saat ini sebanyak 1.029 orang yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba korupsi, dan lainnya.
"Sebanyak 10 narapidana di antaranya dinyatakan bebas pada pemberian remisi Idul Fitri tahun ini karena habis masa tahanan," ujarnya.
Dia menambahkan, pemberian remisi itu hanya dilakukan kepada warga binaan yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara.
Selain itu, kata dia, mereka juga dinyatakan telah berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas.
Menurut Waskito, salah satu kriteria narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di antaranya tidak melanggar tata tertib, menjalani program pesantren, dan masa pidana sudah menjalani hukuman enam bulan.
"Besarnya remisi masing-masing berbeda, tergantung berapa lamanya mereka menghuni di Lapas. Ada yang 15 hari sampai 1,5 bulan untuk remisi khusus. Sedangkan untuk remisi umum paling lama lima bulan dan paling sedikit satu bulan," katanya.
Penerima remisi lebaran lapas Bekasi menurun
Rabu, 30 Juli 2014 6:42 WIB
Ilustrasi (Foto Istimewa)
