Tersangka yang bernama Id (38) warga Cikaret Hijau, Kecamatan Bogor Selatan, ditangkap bersama 22 tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor.
"Para tersangka ditangkap dalam Operasi Cipta Kondisi jelang Pilpres yang dilakukan selama satu minggu ini, totalnya ada 23 tersangka penyalahgunaan narkoba baik ganja maupun shabu," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama dalam ekspose di Mapolwil Kota Bogor, Jumat.
Kapolres menyebutkan para tersangka ada yang berstatus sebagai pengedar, dan pemakai. Beberapa juga ada yang residivis.
Dari 23 tersangka, salah satunya berstatus ibu rumah tangga, ada juga mahasiswa dan sisanya pekerja swasta.
Tersangka Id kedapatan menyimpan 490 gram ganja dalam lemari di rumahnya.
Menurut pengakuan tersangka, barang yang ia simpan adalah titipan seorang teman yang baru dikenalnya.
Setiap barang yang dititipkan, ia mengaku mendapat upah dari temannya tersebut sebesar Rp50.000.
"Saya tidak tahu isinya apa, cuma teman ini minta tolong nitip barang. Baru kenal sebulan kurang, namanya Aris asalnya dari Palembang," ujar wanita beranak empat ini.
Pengakuan Id, ia tidak tahu kalau barang yang dititipkan kepadanya adalah ganja. Ia tidak pernah memeriksa atau membongkar barang tersebut.
"Barangnya udah dibungkus pake plastik ama pemiliknya, dia juga yang meltakkan dan menyimpannya di lemari. Saya hanya dikasih tahu nitip barang saja," ujar Ida yang sehari-hari jual barang kredit.
Id mengaku sudah dua kali mendapat titipan barang haram tersebut. Id juga mengaku punya abang yang juga menjadi pengedar narkoba.
Kapolres menegaskan siapapun yang kedapatan menyimpan atau memiliki narkoba akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat hingga lima tahun penjara.
Pewarta: Laily RahmawatiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.