Depok (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Jawa Barat, memfasilitasi sebanyak 150 pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI).
L sektor industri karena dengan sertifikat tersebut dapat meminimalisir tindakan penjiplakan," kata Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Martinho Vaz di Depok, Selasa.
Baca juga: IKM Depok difasilitasi dapatkan sertifikat halal
Ia mengatakan untuk mendapatkan sertifikat HKI, membutuhkan waktu sekitar 14 bulan sebab merek yang akan dipatenkan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan berbagai merek di seluruh dunia agar tidak ada kesamaan.
"Nama orang tidak bisa dijadikan merek, pemerintah pusat harus cek ke seluruh dunia apakah ada yang telah menggunakan nama tersebut atau tidak. Kalau ada nama yang sama, sertifikat HKI tidak akan dikeluarkan," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok akan tambah 300 kios bagi IKM pada 2019
Untuk itu kata dia sebagai tahap awal, diberikan sosialisasi untuk meningkatkan pmkì
Pemahaman pelaku IKM terkait manfaat HKI.
"Sosailisasi ini terbagi dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama diikuti sebanyak 50 pelaku IKM," katanya.
Baca juga: Universitas Pancasila siap membantu pemasaran IKM Depok
Sosialisasi gelombang kedua akan dilaksanakan pada April dan gelombang ketiga pada Juni 2020. Dengan total peserta sebanyak 100 pelaku IKM.
Pemkot Depok fasilitasi IKM sertifikasi HKI
Selasa, 18 Februari 2020 22:50 WIB