"Pembentukan BPBD ini sudah kita bicarakan dan ini merupakan inisiatif dari DPRD. Saat ini rencana pembentukan BPBD tengah dibahas di DPRD dalam Raperda baru yakni Penanggulangan Bencana yang akan dibentuk," kata Plt Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat di Bogor, Selasa.
Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Bogor sedang mempersiapkan semua komponen pendukung seperti anggaran dan sumber daya manusia agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru tersebut dapat terbentuk pertengahan tahun ini.
Menurut Ade, pembentukan BPBD Kota Bogor yang tertuang dalam Raperda Penanggulangan Bencana memerlukan proses diantaranya harus merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang OPD yang didalamnya terdapat perangkat yang mengatur masalah penanggulangan bencana daerah.
Ade mengatakan, bahwa selama ini penanggulangan bencana di Kota Bogor ditangani oleh Satuan Pelaksanan (Satlak) yang terdiri dari gabungan beberapa badan dan institusi diantaranya dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi, dinas kesehatan, UPT kebakaran dan penanggulangan bencana.
Namun, lanjut Ade, diakui memang penanggulangan bencana melalui Satlak tidak cukup karena masih bersifat penanganan pascabencana. Sementara dalam kebencanaan harus ada pra, tanggap dan pasca yang semua itu ada dalam tugas BPBD.
"Ini akan kita siapkan semua komponennya, karena untuk membentuk badan baru ini kita harus mengevaluasi OPD-OPD yang sudah ada, ini terkait anggaran juga dan SDM. Tapi kita akan mengkaji dan belajar dari BPBD dan BNPB yang tanggung jawabnya langsung kepada kepala negara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Bencana Institut Pertanian Bogor, Profesor Dr Ir Euis Sunarti, M.Si menjelaskan keberadaan BPBD di Kota Bogor sudah sangat mendesak, mengingat peristiwa bencana longsor yang terjadi kerap menimbulkan korban jiwa.
Ia menilai peristiwa bencana longsor yang kembali menelan korban jiwa di Kota Bogor adalah akumulasi dari beberapa faktor yang saling berinteraksi, diantaranya belum terbentuknya BPBD.
"Ada beberapa faktor yang saling terkait dalam peristiwa bencana ini, diantaranya belum adanya kesadaran masyarakat akan keselamatan dirinya yang tinggal di daerah rawan bencana. Ini juga bisa disebabkan oleh dua hal, bisa karena tidak tahu akan risiko bencana bisa juga karena tidak memiliki pilihan," katanya.
Menurut Euis, dalam Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab pada penanggulangan bencana, mulai dari pra, tanggap dan pasca.
"Sehingga peran sosialisasi, pelatihan dan pembinaan tentang kebencanaan ada pada pemerintah, dan peran ini berada di BPBD. Sehingga kebencanaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan tingginya pemahaman masyarakat akan risiko bencana sehingga ada upaya pencegahan, dan ini bagian dari pra kebencanaan," ujarnya.
Pewarta: Laily RahmawatiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.