"Musibah ini menunjukkan bahwa `emergency exit` pada bus itu tidak berfungsi atau tidak ada sama sekali," kata anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Depok, Minggu.
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan harus mengintensifkan inspeksi pada semua armada bus AKAP di seluruh Indonesia untuk mengaudit ulang keberadaan `emergency exit.`
"Sudah sering terjadi bus AKAP terbakar mengakibatkan korban masal, hanya karena emergency exit tidak berfungsi," jelasnya.
Hal tersebut, katanya, ironis karena masih banyak managemen perusahaan otobus (PO) AKAP yang menganggap sepele keberadaan `emergency exit` tersebut.
Untuk itu, kata dia, YLKI mendesak Kemenhub untuk mencabut izin trayek atau izin operasi bagi PO bus AKAP yang armadanya tidak mempunyai emergency exit yang memadai, seperti palu pemecah kaca, atau pintu darurat.
Sebelumnya bus PO Family Raya nomor Polisi BH 7851 FU terbakar pada Jumat (31/1) dini hari mengakibatkan sembilan penumpang tewas.
Peristiwa itu terjadi di Km 147 hingga 400 Jorong Bukit Talawung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
"Dari 36 orang penumpang bus PO Family Raya, sembilan penumpang meninggal," kata Kepala Pelaksana Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sijunjung, Hardiwan.
"Kondisi korban meninggal dunia sulit diidentifikasi," ujarnya menambahkan.
Menurut keterangan beberapa saksi, bus itu berangkat dari Baongko-Jambi menuju Kota Padang dengan penumpang 36 orang.
"Ketika berada di Km 147 hingga 400 Jorong Bukit, tiba-tiba ada percikan api di dalam bus tepatnya di sebelah sopir," kata dia.
"Api begitu cepat hingga membakar bus serta menyambar sembilan penumpang masih berada dalam bus PO Family Raya tersebut," ujar dia.
Pewarta: Feru LantaraUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.