Karawang (Antara) - Sejumlah elemen buruh di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, prokontra dalam menyikapi ajakan aksi mogok nasional menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten 50 persen.
Puluhan buruh dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan, Senin, menggelar konvoi keliling wilayah perkotaan setempat untuk mendukung aksi mogok nasional.
"Kita mendukung aksi mogok nasional dan akan melakukan aksi tersebut bersama ribuan buruh se-Indonesia pada 31 Oktober sampai 1 November 2013," kata seorang pengurus Serikat Buruh Kerakyatan Karawang Saeful, di Karawang.
Dikatakannya, menjelang aksi mogok nasional tersebut, para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan Karawang menggelar unjukrasa sebagai bentuk aksi pemanasan yang digelar selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2013.
Sementara di tempat berbeda, yakni di halaman Pemkab Karawang, Senin, 10 elemen buruh di Karawang yang tergabung dalam Aliansi Besar Karawang yang menyetujui kesepakatan bersama Bupati Karawang, Ketua Apindo Karawang, dengan disaksikan Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, serta tokoh masyarakat setempat.
Diantara isi kesepakatan itu ialah tidak akan menggelar mogok nasional serta tidak akan melakukan kegiatan lainnya yang mengganggu aktivitas perusahaan. Selain itu, juga tidak akan mengganggu kepentingan umum terkait pembahasan UMK setempat.
Juru Bicara Aliansi Besar Karawang Abda Khair Mufti mengatakan, melalui deklarasi itu para buruh sepakat untuk menciptakan hubungan kerja sama yang baik, saling menghormati dan menghargai, serta siap bersinergi dengan pemangku kepentingan dunia usaha.
Ia menilai, ajakan mogok nasional yang disuarakan oleh para elit buruh di Jakarta kurang relevan dengan kondisi riil yang ada di lapangan, khususnya di Karawang.
"Tidak ada alasan bagi kami di Karawang mengikuti jejak mereka untuk mogok nasional, karena mekanisme penyelesaian perbedaan maupun perselisihan ketenagakerjan sudah berjalan sesuai dengan kesepakatn bersama," kata dia.
Buruh Karawang prokontra terkait aksi mogok nasional
Selasa, 29 Oktober 2013 10:07 WIB