Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah hingga 10 persen, dan menegaskan bahwa penentuan kenaikan upah harus berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar mengatakan penetapan kenaikan upah minimum memiliki mekanisme yang jelas juga mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan dalam bentuk formula," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Sanny menambahkan kenaikan upah tidak bisa disamaratakan di seluruh sektor industri.
Baca juga: Partai Buruh minta pemerintah menaikan upah 10,5 persen pada 2026
Baca juga: Buruh: Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%
Menurut dia, ada industri yang sedang dalam kondisi baik, tetapi banyak juga yang kesulitan dan berjuang untuk bertahan.
Oleh karena itu, besaran kenaikan upah harus mempertimbangkan kondisi spesifik di setiap sektor.
