"Siapapun orang yang ada di posisi saya juga akan sakit hati. Gimana tidak, selama bekerja saya dimutasi sampai enam kali dan ditempatinya di toko-toko yang bermasalah," ujar tersangka Adi Nugroho (27) dalam gelar kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Jumat.
Tersangka yang merupakan warga Pinang Ranti RT 03/02 Ds Pinangranti Kec Makasar Kota, Jakarta Timur itu
melakukan aksi teror bom di Alfamart Imam Bonjol III Kampung Gardu Sawah, Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi menggunakan media telepon genggam melalui pesan singkat.
Sakit hati tersangka kepada seorang atasannya bernama Sutarno yang menjabat sebagai koordinator wilayah terjadi sejak tersangka dikeluarkan dari perusahaan sejak setahu lalu.
Dia menceritakan, permasalahan mutasi bermula saat dirinya melakukan aksi demo bersama rekan-rekan lainnya perihal bonus yang tidak turun dari Perusahaan.
"Dari demo itu, banyak karyawan yang dicap membangkang hingga terjadilah sistem mutasi," katanya.
Menurut dia, mutasi itu dilakukan atasanya sebagai strategi untuk memecat karyawan tersebut secara halus.
"Saya sudah tidak sanggup dan saya merasa sakit hati," ujarnya.
Berawal dari rasa sakit hati itu dan dari banyaknya tayangan televisi yang ditontonnya soal teror bom, Adi pun merencanakan aksinya dengan maksud membuat kegaduhan di toko Alfamart yang dikelola oleh Sutarno.
"Tujuannya agar atasan saya itu bermasalah dengan kantor pusat," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Andre Librian menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap berkat penyelidikan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti kuat yang pada akhirnya mengarah pad Adi.
"Dua hari kami bekerja ekstra di bantu tenaga IT hingga akhirnya pelaku dapat kami tangkap didaerah Jababeka II, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Tersangka saat ini terancam pasal berlapis diantaranya Pasal 6 UU RI no 15 tahun 2003 tentang pidana Terorisme dan atau pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 11 tahun 2008 kentang Informasi Transaksi Eletronik dan pasal 335 KUHP.
"Ancaman pejara maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Pewarta: Oleh Andi Firdaus: Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.