BPHTB-Kota-Depok-Capai-Rp117-MiliarDepok, 2/1 (ANTARA) - Selama 2011 pendapatan kas daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Depok mencapai Rp117 miliar, kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Dodi Setiadi.
"Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Notaris, Bank Jabar Banten (BJB) dan DPPKA, Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan pihak lainnya," katanya usai meresmikan Gedung Pelayanan PBB dan BPHTB Tahun 2012 di Balai Kota Depok, Senin.
Dalam acara peresmian tersebut hadir Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma'il, Wakil Wali Kota Idris Abdul Somad, Kabiro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Drs Sony S Adisudarma, Sekretaris Daerah Ety Suryahati, Asisten Tata Praja Sayid Cholid, dan sejumlah Muspida Kota Depok.
Menurut dia BPHTB mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Pada 2011 ini Depok berhasil mencapai target sebesar 101 persen.
"Pendapatan dari sektor pajak sangat penting untuk membangun Kota Depok," katanya.
Ia mengatakan, pada 2012 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengelola Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Biaya Pengalihan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) sendiri.
"Selama ini PBB dan BPHTB dikelola Pemerintah Pusat, mulai 2012 akan dikelola sendiri," katanya.
Menurut Dodi, dari hasil bagi pajak antara pemerintah pusat dan Pemkot Depok selama ini sangat besar. Baik itu dari BPHTB maupun PBB. Namun, Undang undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah memperbolehkan pemerintah daerah mengolah BPHTB dan PBB sendiri-sendiri.
Ia mengatakan dari sektor PBB saja setelah bagi hasil, Pemkot Depok mendapat 64,8 persen atau Rp7,4 miliar. Tidak menutup kemungkinan jika dikelola sendiri mencapai angka Rp1 triliun.
Pemkot Depok merupakan salah satu dari 17 pemerintah daerah yang berani mengambil peluang mengolah PBB dan BPHTB lebih awal. Dengan mengambil peluang lebih awal, kata dia, pihaknya jadi lebih dahulu mengetahui kendala dan rintangan apa saja yang akan dihadapi.
Ia menambahkan, peluang Pemkot Depok menambah pendapatan melalui sektor pajak dan BPHTB sangat terbuka lebar. Soalnya, di wilayah Depok menjamur perumahan baru dan apartemen.
Dalam kesempatan itu Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Drs Sony S Adisudarma MSi memberikan apresiasinya kepada Kota Depok atas kesiapannya dalam pengelolaan PBB dan BPHTB sendiri.
Menurut dia ini merupakan suatu peluang bagi Kota Depok dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan pelatihan dalam menunjang pengalihan PBB ini, secara konsisten terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait.
Sementara itu Kakanwil BJB Bapak Cucu Supriatna, mengatakan Depok merupakan Kota Ke-17 se-Indonesia yang melakukan pengalihan PBB sebagai pendapatan Kota. Semua bentuk pungutan pajak harus berdasarkan undang undang.
Menurut dia, Pajak mempunyai fungsi pengelolaan sebagai masukan pemasukan PAD, fungsi pengaturan, dan stabilitas yaitu mengurangi tingkat inflasi. Pemerintah daerah diberikan kewenangan atas tarif pajak sesuai dengan kemampuan.
Sedangkan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismai'l mengatakan camat dan lurah akan menjadi mitra dalam proses eksistensi dan intensifikasi pembayar pajak.
Ia menjelaskan pola perumusan BPHTB yang harus dibayarkan adalah sebesar lima persen setelah dikurangi Rp60 juta untuk pembeli. Sedangkan pajak terhadap penjual adalah lima persen dari nilai penjualan.
Feru L
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.