Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi memastikan bahwa pihaknya akan mengawal implementasi Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga.    

"Pengesahan (UU PPRT) ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.  

KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan aturan turunan atau peraturan pelaksana dari UU tersebut segera disusun. "Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Baca juga: UU PPRT lindungi masyarakat dari ancaman krisis
Baca juga: Kowani serukan pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga



Pewarta: Anita Permata Dewi
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026