Jakarta (ANTARA) - Pakar lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) Aswin Usup menilai perlu adanya audit ekologis kunci untuk menangani masalah kehutanan nasional.

Pemerintah tengah gencar melakukan audit dan penertiban terhadap jutaan hektar lahan yang disalahgunakan. Terutama hutan alam yang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit tanpa izin sah.

Langkah berani Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tersebut mulai menunjukkan taringnya. Ribuan hektar lahan hutan produksi ilegal berhasil diselamatkan.

“Ini adalah sinyal kuat bahwa negara tidak lagi membiarkan hutan kita dijarah tanpa prosedur yang benar,” katanya dalam keterangannya,Senin.

“Langkah pemerintah membentuk Satgas PKH ini patut kita dukung,” ujar lulusan Universitas Hokkaido.

Aswin menyampaikan apresiasi tinggi terhadap target spesifik Satgas PKH yang menurutnya merupakan bukti komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tumpang tindih ijin lahan dan memastikan kepatuhan hukum pengusaha kehutanan.

Meski mengapresiasi, Aswin memberikan koreksi penting terkait mekanisme kerja Satgas. Dia menekankan bahwa tujuan utama penertiban bukanlah mengejar pendapatan negara melalui denda administratif kepada pelanggar.

Pemulihan fungsi lingkungan adalah tanggung jawab yang tidak cukup diganti dengan membayar denda. Penyalahgunaan izin pembukaan hutan alam menjadi perkebunan sawit seringkali merusak ekosistem gambut secara permanen

“Satgas jangan hanya tajam dalam menagih denda. Harus ada Audit Ekologis yang mewajibkan perusahaan melakukan restorasi lahan, seperti pembasahan kembali gambut yang sudah mereka keringkan,” tegasnya.

Masyarakat Adat

Keberhasilan Satgas PKH sepanjang tahun ini akan menjadi tolok ukur keseriusan Indonesia dalam menghadapi krisis iklim global.

Penertiban perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan idealnya juga berujung pada perlindungan masyarakat adat dan kelestarian alam hayati.

“Kita ingin Satgas PKH menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap jengkal tanah hutan yang kembali ke negara, benar-benar pulih fungsinya untuk masa depan generasi mendatang,” tutupnya.

Bukan Omon-Omon

Kredibilitas Aswin dalam kritisi kinerja Satgas PKH di lapangan tidak perlu diragukan. Gelar akademik Master of Science (M.Sc) dan Doctor of Philosophy (Ph.D.) di bidang Ilmu Lingkungan Geoecology diraihnya dari Hokkaido University, Jepang.

Lektor Kepala dan dosen tetap Program Doktor Ilmu Lingkungan UPR ini juga pemegang hak paten (HKI) untuk Pompa Portabel Sumur Bor Tenaga Surya, sebuah alat inovatif untuk pencegahan kebakaran hutan.

Pengalaman lapangan Ketua DPD Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Provinsi Kalimantan Tengah ini di antaranya adalah memimpin berbagai proyek restorasi gambut internasional. Termasuk kerja sama dengan JICA Jepang dan UNDP.



Pewarta: Feru Lantara
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026