JakartaPenertiban Kawasan Huta (ANTARA) - Penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) jangan hanya berakhir pada denda administratif.

“Jangan sampai penertiban hanya berakhir menjadi ajang pemutihan lewat denda administratif,” tegas Pakar kehutanan dari Universitas Palangka Raya, Aswin Usup, dalam keterangannya, Rabu.

Aswin menilai dengan penerbitan hutan ini sebagai bentuk langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan kepatuhan hukum terhadap jutaan hektar kebun sawit ilegal.

Juga pembentukan Satgas PKH merupakan langkah positif yang menunjukkan kehadiran negara dalam mengatasi tumpang tindih lahan dan praktik ilegal di kawasan hutan.

“Langkah Satgas PKH sepanjang tahun ini adalah sinyal bahwa negara hadir,” ujarnya.

Baca juga: Satgas PKH akan beri sanksi 10 perusahaan yang tidak tunjukkan itikad baik

Ia menekankan keberhasilan tidak boleh diukur dari besarnya denda yang masuk kas negara. Menurutnya, tanggung jawab utama adalah memulihkan ekosistem yang telah rusak.

“Membayar denda itu mudah bagi korporasi besar, tetapi tidak otomatis mengembalikan kondisi lahan gambut yang sudah rusak,” jelasnya.

Aswin juga mendorong penerapan audit ekologis sebagai bagian dari penegakan hukum. 

Baca juga: Satgas PKH denda perusahaan tambang Rp1,2 triliun di Kolaka

Menurutnya, setiap pelanggar harus diwajibkan melakukan restorasi nyata, seperti pembasahan kembali lahan gambut dan penanaman ulang.

“Tujuan akhir pemerintah harus jelas, yaitu mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam pengawasan dan pengelolaan hutan.

“Libatkan komunitas lokal karena mereka memiliki kearifan dalam menjaga lingkungan,” pungkasnya.



Pewarta: Feru Lantara
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026