"Kondisi yang terjadi saat ini bisa menimbulkan kerawanan dan mengundang konflik di tengah masyarakat,"
Bekasi(Antarabogor) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi Jawa Barat, menilai pemasangan berbagai alat peraga kampanye menjelang Pemilu Legislatif 2014 di wilayah setempat tidak sah menyusul belum adanya landasan hukum.

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 6 Tahun 2013 tentang jadwal dan tahapan penyelenggara Pemilu Legislatif, seharusnya KPU bersama partai politik menyusun kesepakatan pemasangan alat peraga kampanye pada 15 hingga 29 Desember 2012. Tapi tidak dijalankan," ujar Humas Panwaslu Kota Bekasi Machmud Permana, di Bekasi, Jumat.

Sebagai konsekuensinya kata dia pemasangan alat peraga kampanye yang saat ini tersebar luas di 12 kecamatan setempat dianggap pihaknya tidak sah karena tidak ada dasar hukum.

Menurut pantauan pihaknya alat peraga kampanye yang dipasang tersebut menyertakan nama calon, nomor urut, daerah pemilihan hingga visi misi.

"Tindakan itu adalah sebuah pembohongan terhadap masyarakat. Ini harus dihindari," katanya.

Menurut Machmud pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada KPU, Pemerintah Kota Bekasi, dan partai peserta Pemilu Legislatif 2014 untuk segera melakukan koordinasi terkait kesepakatan pemasangan alat peraga kampanye.

Kesepakatan itu kata dia, penting dilakukan secepatnya guna menjaga stabilitas dan kondusivitas rangkaian agenda pelaksanaan Pileg 2014 di Kota Bekasi.

"Kondisi yang terjadi saat ini bisa menimbulkan kerawanan dan mengundang konflik di tengah masyarakat," ujarnya.

Konflik yang dimaksud, yakni tindakan perusakan alat peraga kampanye oleh pihak tertentu, pemasangan alat peraga kampanye di titik terlarang, hingga terganggunya kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3) di wilayah setempat.

"Kami mendapati ada spanduk salah satu caleg yang terpasang kantor layanan publik tepatnya di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi. Ini jelas-jelas pelanggaran," katanya.

Pewarta: Pewarta: Andi Firdaus
Editor : Teguh Handoko

COPYRIGHT © ANTARA 2026