Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google karena keduanya belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan pelindungan anak di ruang digital.

"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan persnya di Jakarta pada Kamis.

Pemanggilan Meta selaku pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook serta Google selaku pemilik YouTube merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Baca juga: TikTok dan Roblox bersedia ikut ketentuan jelang PP Tunas efektif

Kemkomdigi memanggil perwakilan Meta dan Google karena menilai platform digital milik kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.

Alexander menyampaikan bahwa Meta dan Google merespons surat panggilan pertama dari pemerintah dengan meminta penundaan karena perlu melakukan koordinasi internal.

"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," katanya.

Kemkomdigi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan peraturan tentang pelindungan anak di ruang digital.

Baca juga: Platform X tetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia jadi 16 tahun
 



Pewarta: Livia Kristianti
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026