Jakarta (ANTARA) - Pakar Keamanan Siber Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan pemanggilan kepada Meta dan Google sebagai pemilik platform digital yang tidak mematuhi ketentuan pembatasan usia pengguna anak merupakan bukti keseriusan negara untuk menghadirkan perlindungan bagi anak di ruang digital.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang telah diberlakukan sejak 28 Maret 2026.
"Pemerintah serius banget untuk masalah ini. Kita salut bahwa ada perhatian yang serius. Ini implementasinya gak main-main begitu. Dari PSE-nya (penyelenggara sistem elektronik) diwajibkan. Kelihatan pemerintah menyiapkannya secara bertahap dan implementasinya juga melibatkan banyak sektor terkait," kata Alfons kepada ANTARA, Kamis.
Alfons menyatakan bahwa penegakan PP Tunas yang dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sudah tepat karena dilakukan secara bertahap dan tidak serta merta menutup akses platform-platform digital.
Prosedur seperti pemanggilan yang saat ini telah memasuki pemanggilan kedua kepada platform-platform digital yang belum mematuhi PP Tunas sudah tepat karena memberikan ruang bagi platform dapat berdialog mengenai kesulitannya kepada pemerintah dalam menerapkan aturan ini.
Dari proses yang berjalan dan diumumkan kepada publik itu, masyarakat harusnya dapat menilai bagaimana keseriusan dari masing-masing platform digital dalam menyiapkan ruang digital yang aman bagi generasi penerus bangsa.
"Jadi yang dilakukan Kemkomdigi ini sudah benar. Nanti ditegur dulu, dikasih peringatan. Nanti kalau misalnya lama-lama ga nurut juga baru dilakukan tindakan tegas," kata Alfons.
Agar efektivitas penegakan PP Tunas dapat semakin kuat, Pengamat Media Sosial Enda Nasution menyampaikan pandangannya agar pemerintah dapat melakukan evaluasi berkala terkait dampak-dampak positif dan kendala yang dihadapi untuk menciptakan ruang digital ramah bagi anak-anak.
Menurutnya evaluasi itu perlu disampaikan kepada masyarakat secara transparan agar ke depannya terlihat bahwa kebijakan pembatasan media sosial kepada anak memang dibutuhkan untuk menjaga kualitas generasi penerus bangsa.
"Bahwa ada aturannya saja itu sudah satu hal yang positif. Tapi bagaimana implementasinya, bagaimana kemudian efeknya, itu juga perlu berjalan ke depan. Saya sangat mendorong agar pemerintah tidak berhenti di sini tapi terus juga melaporkan secara transparan ke publik. 'Ini loh hasil PP Tunas itu,'," kata Enda.
Ia menilai keseriusan pemerintah dalam menegakkan PP Tunas memang sudah baik, namun efektivitasnya akan semakin optimal jika didukung kolaborasi masyarakat bersama dengan industri dalam hal ini para PSE sebagai pengembang platform digital.
Baca juga: Kemkomdigi kirimkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google
Baca juga: Pembatasan medsos berpengaruh positif bagi anak dan remaja
Enda berpendapat bahwa pemerintah tidak dapat menjalankan aturan ini sendirian, kolaborasi tetap harus berjalan karena langkah ini menjadi kunci agar ruang digital Indonesia dapat tumbuh sebagai ekosistem yang sehat dan tidak sekadar menjadi industri.
"Pemerintah tidak bisa sendirian disini. Harus berkolaborasi dengan industri, harus berkolaborasi dengan user. Sehingga nanti ini bukan hanya industri tapi saya melihatnya jadi sebuah ekosistem sebenarnya yang bisa tumbuh bersama dan nanti efeknya positif buat semuanya," Enda menutup pernyataannya.
Pewarta: Livia KristiantiEditor : Heri Sutarman
COPYRIGHT © ANTARA 2026