Bekasi, 10/6 (Antara) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menjatuhkan sanksi terhadap oknum pegawai pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu setempat yang terbukti mengeluarkan izin palsu.
"Berdasarkan data yang saya miliki, ada beberapa oknum pegawai yang sengaja memalsukan tanda tangan Kepala BPPT Reni Hendrawati untuk mengeluarkan sejumlah izin palsu kepada pemohon," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji di Bekasi, Senin.
Menurut dia, pihaknya telah memperoleh bukti berupa berkas izin palsu yang dikeluarkan BBPT melalui modus pemalsuan tanda tangan.
"Penipuan ini dilakukan oleh beberapa oknum PNS yang bertugas di BPPT. Tapi maaf, saya belum bisa memublikasikan pelakunya untu keperluan penyelidikan," katanya.
Menurut dia, pelaku sengaja menawarkan jasa pembuatan izin secara cepat dan ringkas dengan menetapkan tarif ilegal sebagai kompensasinya.
Reyendra mengaku bahwa pihaknya sudah memanggil pimpinan BPPT untuk mengklarifikasi hal tersebut dan segera memberikan sanksi kepada oknum pegawai BPPT yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya sudah instruksikan kepada pimpinannya untuk melaporkan temuan tersebut ke kepolisian dan kejaksaan karena ini sudah masuk ranah pidana," katanya.
Rayendra menambahkan, jika memang oknum tersebut terbukti melakukan pemalsuan izin, status PNS-nya bisa dicopot.
"Jika terbukti, yang bersangkutan bisa kami pecat dari jabatannya, bahkan dari status kepegawaiannya sebagai PNS," ujarnya.
Andi Firdaus
Pemkot Jatuhkan Sanksi Pegawai Pembuat Izin Palsu
Senin, 10 Juni 2013 20:10 WIB
Pemkot-Jatuhkan-Sanksi-Pegawai-Pembuat-Izin-Palsu