Kota Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menegaskan restoran dan kafe di kawasan objek wisata wajib mencantumkan menu dan tarif makanan untuk mencegah pelaku usaha menjual dengan harga tidak wajar atau masyarakat setempat menyebutnya dengan istilah "mamakuak".
"Setiap restoran dan kafe wajib mencantumkan daftar menu dan harganya kepada pengunjung," kata Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir di Kota Padang, Jumat.
Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam rangka perlindungan konsumen. Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Padang.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Padang juga mengimbau pengunjung di kawasan objek wisata untuk terlebih dahulu memastikan harga makanan atau minuman sebelum berbelanja.
Maigus mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk menghindari adanya praktik "mamakuak" yang kerap terjadi di sejumlah objek wisata, terutama saat momentum libur Idul Fitri.
Di tempat terpisah, Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan pelaku usaha kuliner tidak boleh menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen memesan, atau tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Apabila ditemukan dan adanya pengaduan maka pelaku usaha bisa dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha kuliner merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang nakal bisa dipidana penjara paling lama lima tahun.
"Pedagang yang nakal nantinya akan disanksi berat," kata dia.
Fadly Amran mengimbau seluruh pedagang terutama di kawasan objek wisata mematuhi imbauan tersebut dengan mencantumkan daftar harga. Selain itu, pedagang juga diminta untuk ramah dalam melayani konsumen serta tetap menunjukkan sikap sapta pesona.
Baca juga: Pantai Padang destinasi unggulan wisata lebaran di Sumbar
Baca juga: Akses Wisata Gunung Bromo Jawa Timur ditutup sementara saat Hari Raya Nyepi
Pewarta: Muhammad ZulfikarEditor : Erwan Muhadam
COPYRIGHT © ANTARA 2026