Jakarta (ANTARA) - Pernahkah Anda merasa pusing, batuk-batuk, atau bahkan sesak napas ketika menghirup bau bensin saat sedang mengisi bahan bakar kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)? Ternyata hal tersebut bukan tanpa sebab.

Bensin mengandung senyawa metana yang dapat memicu sesak napas; toluena yang bisa mengakibatkan gangguan penglihatan dan keguguran; hingga benzena yang bersifat karsinogenik, alias dapat memicu kanker, terutama leukemia, demikian menurut platform telemedis Halodoc.

Senyawa-senyawa berbahaya tersebut dapat masuk dalam saluran pernapasan kita melalui proses penguapan alami saat bahan bakar disalurkan dari tangki penyimpanan pom bensin menuju tangki bahan bakar di kendaraan.

Temuan lapangan Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengungkapkan bahwa kadar Total Volatile Organic Compounds (VOC-T), atau konsentrasi senyawa organik yang mudah menguap, pada sejumlah SPBU di Jakarta berada jauh melebihi ambang batas normal 500 parts per million (ppm) atau bagian per sejuta (bds).

Dari tiga SPBU yang diteliti, satu memiliki kadar VOC-T 12 kali lipat dari ambang batas aman, atau mencapai 6.000 ppm; sementara yang lain menunjukkan tingkat VOC-T sebesar 10.500 ppm, sama dengan 21 kali lipat dari batas normal.

Bahkan, salah satu pom bensin ada yang tercatat mempunyai tingkat VOC-T senilai 50.000 ppm, alias 100 kali lipat dari ambang batas.

Fenomena tersebut menimbulkan pencemaran uap bahan bakar minyak (BBM), bahaya laten yang menghantui kesehatan para pegawai SPBU hingga masyarakat umum pengguna bahan bakar.

Bayangkan, jika kita sebagai konsumen saja sering merasa tidak nyaman saat mencium bau bensin, bagaimana dengan para staf pengisian bahan bakar yang setiap hari bekerja berjam-jam dengan pencemaran uap bensin di sekelilingnya?

Secara regulasi, pemerintah sebenarnya telah menetapkan standard perlindungan bagi para pekerja, yakni melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Aturan tersebut menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) untuk senyawa benzena maksimal 0,5 ppm. NAB adalah standard faktor bahaya di tempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari pada durasi tidak melebihi 8 jam sehari.

Regulasi tersebut juga mengatur kadar tertinggi paparan toluena selama 8 jam kerja per hari sebesar 50 ppm. Sementara menurut Biological Exposure Indices (BEI) American Conference of Governmental Industrial Hygienists (ACGIH) 2023, ambang batas senyawa toluena dalam darah ditetapkan sebesar 0,02 miligram per liter.

Sayangnya, realitas penegakan aturan di lapangan jauh panggang dari api. Masih banyak petugas SPBU yang belum mendapatkan haknya, termasuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hingga fasilitas tes darah mingguan.

Padahal, pengecekan darah dan kesehatan rutin merupakan garda terdepan upaya mitigasi risiko di kalangan pekerja, mengingat benzena dapat menyebabkan kanker darah, sementara toluena bisa mengancam sistem saraf.

Proteksi asuransi juga diperlukan untuk meringankan beban finansial para pegawai yang membutuhkan pengobatan, apalagi di tengah inflasi medis yang terus meningkat saat ini.

Perbaikan kualitas

Isu pencemaran uap bahan bakar ini kurang mendapatkan perhatian luas, padahal dewasa ini stasiun pengisian bahan bakar telah menjadi bagian vital dari mobilitas modern.

Operasional fasilitas publik tersebut tidak hanya penting bagi masyarakat umum sebagai pengguna kendaraan, tapi juga menjadi ladang rezeki untuk para pekerjanya yang memberikan layanan tiada henti, bahkan hingga 24 jam penuh di sejumlah SPBU.

Sebagai langkah utama untuk mengatasi hal tersebut, CEO Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mendesak peningkatan kualitas BBM agar tidak menyebarkan ancaman lingkungan maupun kesehatan.

Pemerintah juga diminta untuk memaksa penggunaan vapor recovery unit, sistem yang dapat mencegah uap beracun lepas ke udara dengan cara menangkap dan mengolah uap VOC selama pengisian maupun penyimpanan bahan bakar, di seluruh pom bensin.

“Penggunaan vapor recovery unit perlu disosialisasikan, aturannya perlu dipertegas, lalu kemudian dipaksa. Kalau melanggar, harus kena sanksi,” ujar Fabby Tumiwa.

Perusahaan pengelola SPBU juga perlu diwajibkan untuk menyediakan asuransi kesehatan penyakit katastropik serta alat pelindung diri (APD), terutama masker dan baju pelindung, bagi para pegawai.

Tuntutan perbaikan tidak hanya datang dari para pengamat, tapi juga disampaikan oleh serikat pekerja sebagai pihak yang paling banyak menerima dampak dari pencemaran uap BBM tersebut demi menciptakan lingkungan kerja yang benar-benar kondusif dan manusiawi.

Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia, yang juga merupakan Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur meminta pemerintah dan perusahaan pengelola SPBU untuk memastikan vapor recovery unit sudah terpasang di seluruh stasiun pengisian.

Penyediaan APD khusus, pemberian BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, pemeriksaan kesehatan (medical check-up) secara berkala, hingga pengukuran kualitas udara di lingkungan pom bensin juga penting untuk mencegah para pekerja mengidap penyakit yang mematikan akibat paparan zat berbahaya tersebut.

“Diatur waktu kerja petugas untuk mengurangi paparan uap BBM. Jangan berjaga terus di mesin pengisian selama 8 jam,” kata Abdul Gofur.

Para staf juga perlu disediakan tempat beristirahat yang jauh dari mesin pengisian bahan bakar, agar tubuh mereka bisa benar-benar rehat sejenak dari eksposur berbagai senyawa kimia itu.

Pemerintah turut diminta untuk segera menyusun regulasi nasional khusus tentang perlindungan terhadap pekerja SPBU sebagai bukti komitmen negara dalam melindungi warganya.

Menghadapi carut-marut pemenuhan hak dan perlindungan terhadap pekerja serta konsumen dalam kasus pencemaran uap BBM tersebut, reformasi tata kelola juga perlu dilakukan segera, salah satunya melalui wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPBU.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, pihaknya siap menginisiasi pembentukan satgas tersebut dan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi masalah pencemaran tersebut.

Jika nanti jadi dibentuk, satuan tersebut akan mengemban tupoksi untuk mengecek kualitas serta ketepatan takaran BBM, melakukan kalibrasi pompa ukur bahan bakar, serta memonitor pemeriksaan riwayat kesehatan pekerja SPBU secara periodik.

Bahan bakar kini telah menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat, yang bahkan rela antre berjam-jam demi mendapatkannya, apalagi di tengah gejolak harga dan pasokan minyak dunia saat ini serta tingginya permintaan saat masa mudik Lebaran.

Adanya ancaman bahaya laten berupa penyakit katastropik hingga kematian dari pencemaran uap BBM seharusnya membuat pemerintah lebih proaktif dan serius untuk menjalankan tugasnya sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Jangan sampai setelah korban berjatuhan, lalu baru ada langkah konkret yang berdampak. Karena para pengendara sebagai konsumen maupun para pegawai SPBU sebagai operator sejatinya membutuhkan bahan bakar untuk mencari penghidupan, bukan untuk menantang maut.



Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026