Bandarlampung (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menyebutkan bahwa penghentian distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke penerima manfaat sampai satu bulan, bukan bagian dari mekanisme penyesuaian normal.
"Apabila terjadi penghentian distribusi hingga satu bulan, hal tersebut bukan bagian dari mekanisme penyesuaian normal dan harus segera dilaporkan," kata Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, di Bandarlampung, Sabtu.
Dia menegaskan bahwa kasus tersebut harus segera ditelusuri oleh koordinator wilayah atau pihak terkait guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Penyesuaian distribusi itu hal yang wajar dan dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan anggaran belanja antar-SPPG. Selisih belanja yang terlalu jauh, misalnya antara Rp3.900 dan Rp1.500 per porsi, akan diatur melalui mekanisme penyesuaian. Proses ini hanya memerlukan waktu singkat, sekitar satu hingga dua hari," kata dia.
Baca juga: Waka BGN: Hasil survei Program MBG cermin sukses Presiden Prabowo
Baca juga: JICA paparkan pilihan menu makan sekolah Jepang guna perkuat tata kelola MBG
Baca juga: BGN dukung pengusaha penuhi kebutuhan bahan baku program MBG
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung Saipul menegaskan akan mengecek langsung ke SPPG yang telah menghentikan distribusi ke sejumlah sekolah dasar (SD) di Bandarlampung guna mengetahui permasalahannya.
"Nanti kami cek bersama koordinator wilayah Lampung untuk mengetahui kenapa distribusi MBG di sana terhenti," kata dia.
Dia mengatakan bahwa seharusnya bila ada pemerataan dari dapur MBG yang satu ke SPPG lainnya tidak sampai satu bulan menghentikan distribusi MBG-nya.
"Kalau seminggu itu wajar tetapi kalau satu bulan itu sudah tidak wajar nanti kami cek," kata dia.
Sebagai Informasi SDN 1 Waydadi dan SDN 1 Harapan Jaya yang berada di Kecamatan Sukarame Bandarlampung tidak mendapatkan MBG sejak 12 Januari 2026 karena adanya peralihan atau pemerataan dapur MBG dari SPPG Sukarame 04 ke SPPG Muhamadiyah.
Pewarta: Dian HadiyatnaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026