Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.
"Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespon dan atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Rabu.
Alexander menjelaskan Kemkomdigi melaksanakan langkah penegakan hukum terhadap PSE lingkup privat yang terbagi dalam dua tahap.
Baca juga: Kemkomdigi bekukan sementara TDPSE terhadap TikTok karena langgar kewajiban
Pada tahap pertama, yang dimulai sejak Mei 2025, terdapat 35 PSE lingkup privat yang diberikan notifikasi kewajiban pendaftaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 PSE di antaranya telah melakukan pendaftaran. Sedangkan satu PSE lainnya masih menjalani proses pendaftaran karena mengalami kendala teknis pada sistem online single submission (OSS).
"Kemkomdigi telah melakukan pendampingan intensif bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia untuk menyelesaikan isu tersebut," ujar Alexander.
Kemudian, tahap kedua dimulai pada 14 November 2025 dengan sasaran 25 PSE lingkup privat. Pada tahap itu tercatat sebanyak 14 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran.
Selain memblokir tiga PSE yang tidak mendaftar, Kemkomdigi melakukan pemantauan khusus terhadap tujuh PSE lain yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi.
Baca juga: Kemkomdigi kawal penerapan fitur yang aman bagi anak oleh PSE
"Mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala," ujar Alexander.
Kemkomdigi menetapkan empat langkah strategis sebagai tindak lanjut yakni memulihkan akses PSE yang diblokir setelah kewajiban pendaftaran terpenuhi, melakukan pengawasan berkala terhadap sembilan PSE yang masih berstatus dalam proses pendaftaran.
Kemudian melanjutkan kerja sama teknis dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurangi atau mengurai hambatan sistem, dan opsi pendaftaran manual jika kendala sistem OSS tidak kunjung teratasi.
Pewarta: Farhan Arda NugrahaEditor : Heri Sutarman
COPYRIGHT © ANTARA 2026