Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjamin keamanan data masyarakat yang melakukan verifikasi biometrik wajah saat melakukan pendaftaran atau registrasi nomor HP baru.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan hal itu dikarenakan para operator seluler tidak menyimpan data dari sistem verifikasi biometrik tersebut.
"Tidak ada opsel (operator seluler) yang nyimpan data. Data bapak-bapak dan ibu-ibu kalau melakukan biometrik data kependudukan yang berhak (menyimpan) hanya Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) bukan opsel. Tidak ada data wajah bapak dan ibu yang disimpan oleh opsel," kata Edwin di Jakarta, Jumat.
Edwin menjelaskan proses verifikasi biometrik ini dapat dilakukan di gerai-gerai milik operator seluler ataupun melalui situs website serta aplikasi dari masing-masing operator seluler. Contohnya untuk Telkomsel melalui myTelkomsel, XL melalui myXL, dan Indosat melalui myIM3.
Baca juga: Kemkomdigi jaga konektivitas internet saat restorasi Palapa Ring Tahuna-Melonguane
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid raih penghargaan dalam ajang Digital Innovation Awards 2026
Peran operator seluler dalam memverifikasi biometrik untuk registrasi nomor HP baru adalah melakukan enkripsi data wajah.
Data wajah tersebut kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan kemiripannya. Setelah data dikirim, nantinya Dukcapil bakal merespons kesesuaian atau tidaknya data tersebut.
Setelah dinyatakan sesuai, harusnya nomor tersebut sudah aktif dan tinggal digunakan untuk keperluan telekomunikasi penggunanya.
Berdasarkan evaluasi Kemkomdigi setelah hampir lima bulan uji coba verifikasi biometrik untuk pendaftaran nomor HP baru, didapati hasil bahwa sistem ini bekerja dengan lebih efektif dibandingkan verifikasi identitas menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (NOK).
Dalam data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tercatat dari periode Januari hingga April 2026 ada sebanyak 1,4 juta nomor baru yang didaftarkan dengan sistem verifikasi biometrik wajah. Secara rata-rata, setiap bulannya ada sekitar 300.000 masyarakat yang memiliki nomor HP baru.
Baca juga: Kemkomdigi ungkap tiga pilar kebijakan AI Indonesia dukung transformasi digital
Menurut Edwin proses verifikasi biometrik wajah ini begitu cepat sekitar 1-2 menit untuk satu kali proses verifikasi meski difasilitasi oleh operator seluler yang berbeda-beda.
Asalkan pengguna sudah menyiapkan data yang dibutuhkan seperti KTP dan nomor HP yang bakal diregistrasi, proses verifikasi dapat berjalan dengan sangat mudah.
"Ini sangat mudah sekali. Modalnya Kalau mau registrasi SIM tuh mata ya, gak boleh salah input nomor (NIK dan KK). Sekarang modalnya senyum, tinggal senyum aja," kata Edwin.
Dengan hasil verifikasi yang cepat, seharusnya penerapan lebih luas secara nasional untuk registrasi nomor HP baru dengan biometrik ini bisa berjalan tanpa kendala. Sistem ini akan berlaku secara efektif di Indonesia mulai 1 Juli 2026.
Pewarta: Livia KristiantiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026