KPK-Jadwalkan-Periksa-Bupati-BogorBogor, 2/5 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU).
"Diperiksa untuk tersangka ID (Iyus Djuher) terkait kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Jakarta Priharsa Nugraha, Kamis.
Rachmat Yasin adalah orang yang menandatangani Surat Keputusan Izin TPBU tersebut seluas 100 hektar di di desa Antajaya kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor Jawa Barat.
Namun hingga saat ini Rachmat belum memenuhi panggilan KPK.
Pada pemeriksaan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman pada Kamis (25/4) mengaku bahwa proses pengajuan izin TPBU sudah selesai.
"Proses pengajuan sudah selesai, yang mengajukan PT Garindo Perkasa, sudah ada SK Bupati, sudah ada kajian lapangan dan teknis tapi saat SK Bupati keluar ternyata ada tangkap tangan yang memberikan uang, tapi izin lokasi tidak menunjukkan kepemilikan, jadi hanya wilayah saja yang kami tunjukan sehingga tidak menyangkut kepemilikan," kata Karyawan pada Kamis (25/4).
Pengajuan tersebut dilakukan sejak 2012 oleh Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo.
"Pemohon termasuk Sentot, tapi saya belum pernah bertemu dan belum pernah jumpa, juga belum pernah SMS," tambah Karyawan.
Sentot adalah Direktur PT Garindo Perkasa yang ditangkap KPK pada Selasa (16/4) saat memberikan uang Rp800 juta kepada pegawai negeri sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Usep Jumeino di rest area Sentul.
Lahan calon pemakaman mewah tersebut ada yang dimiliki warga, dimiliki Perum Perhutani, dan lahan yang masuk dalam daerah konservasi.
"Wilayahnya nanti kewenangan Perhutani, kami sudah mempertimbangkan itu daerah konservasi, karena izin hanya lokasi tapi bukan bukti kepemilikan jadi bila tanahnya ada boleh dibebaskan tapi bila tidak ada tentu tidak jadi soal," jelas Karyawan.
KPK dalam kasus ini sudah menetapkan lima tersangka yaitu Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Usep Jumeino, pegawai honorer di pemkab Bogor Listo Wely Sabu, direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan direktur operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriatna.
Iyus, Usep dan Wely disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
Sementara Sentot dan Nana disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pada saat penangkapan Selasa (16/4) di rest area Sentul, KPK mendapatkan barang bukti senilai Rp800 juta yang diberikan Sentot kepada Usep.
D017
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.