Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengkampanyekan praktik anti korupsi kepada masyarakat luas sebagai bagian dari penyuluhan hukum sekaligus rangkaian memperingati hari antikorupsi sedunia atau Hakordia 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman mengatakan kampanye dimulai dengan menyasar pengguna jalan yang melintasi ruas jalan utama menuju kompleks perkantoran Pemkab Bekasi lewat seruan imbauan dirangkaikan pembagian stiker memuat pesan satukan aksi berantas korupsi untuk kemakmuran rakyat.
"Sebelum turun ke jalan, kami melaksanakan apel bersama seluruh pegawai kejaksaan sebagai momentum penguatan tekad pemberantasan korupsi untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Bapak Jaksa Agung," katanya di Cikarang, Selasa.
Ia menyatakan kampanye anti korupsi turut menyasar lingkungan satuan pendidikan melalui penyuluhan hukum kepada pelajar hingga mahasiswa agar mereka memiliki pemahaman mengenai bahaya praktik korupsi.
Baca juga: Menkomdigi, Menag, hingga Kepala BGN hadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025
Menurut dia pencegahan tindak korupsi harus ditanamkan sejak usia dini dimulai dari hal kecil seperti perilaku jujur dalam kehidupan sehari-hari. Dengan membiasakan bersikap jujur, tindakan koruptif dapat dicegah.
"Harus jujur. Dari kecil kita harus berlaku jujur. Ketika kita sudah berperilaku jujur, itu akan menghindarkan kita dari tindakan yang bersifat koruptif," ucapnya.
Dirinya juga menyerukan kepada seluruh penyelenggara negara untuk mampu menjauhi segala bentuk tindakan berkaitan dengan praktik korupsi mengingat perilaku koruptif merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat, menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Upaya ini dilakukan tidak hanya saat ini atau setiap peringatan Hakordia saja tapi secara berkelanjutan sebagai bentuk pencegahan agar praktik korupsi dapat ditekan sejak awal," katanya.
Baca juga: Bupati Karawang komitmen tingkatkan tata kelola pemerintah yang bersih
Eddy menjelaskan upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Kampanye yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari pencegahan.
Sementara untuk penindakan, Kejari Kabupaten Bekasi sepanjang tahun ini telah menangani lima kasus tindak pidana korupsi dan seluruh perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk tahun 2025, kita telah melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi sebanyak lima perkara. Semuanya kini sudah ditingkatkan ke penyidikan, sudah tahap penuntutan," kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa.
Baca juga: Ketum LDII ingatkan kejujuran standar moral tertinggi di Hari Antikorupsi Sedunia
Ronald menambahkan selain lima perkara tersebut, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang menjerat mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ.
"Kami sedang proses membuat terang satu tindak pidana. Berdasarkan petunjuk yang kita dapatkan, kami akan melakukan gelar perkara ini untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan. Nanti kita sampaikan ke rekan-rekan setelah gelar perkara. Yang bersangkutan (AEZ) juga dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk kasus berbeda yakni pidana umum," kata dia.(KR-PRA).
