Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (11/11), mengatgakan barang bukti menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo.
Pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Agus Pramono, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Baca juga: KPK ungkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terima Rp2,6 miliar dari tiga klaster kasus
Baca juga: KPK menyita Rp500 juta saat OTT Bupati Ponorogo Jatim Sugiri Sancoko
Baca juga: KPK tetapkan tiga tersangka selain Bupati Ponorogo
