Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penghentian operasional sebanyak 16 truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melintas di wilayahnya, Rabu, karena terbukti tidak dilengkapi surat-surat.
"Kalau ada kendaraan tidak memiliki surat-surat, truknya saja secara kelangkapan sudah jelas salah secara aturan lalu lintas," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Rabu.
Kelangkapan surat yang dimaksud berupa, KIR, surat izin jalan dari instansi terkait hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yayan mengatakan, kendaraan yang distop oleh sejumlah aparatur Dishub itu terjadi di pintu keluar Tol Bekasi Barat Jalan Ahmad Yani, Bekasi Barat.
Sejumlah petugas dari Dishub Kota Bekasi menghentikan laju truk sampah DKI yang keluar dari Tol Jakarta-Cikampek menuju Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan dan mengarahkannya menuju Hutan Kota di Jalan Jendral Sudirman, Bekasi Barat.
Di lokasi itu, petugas memeriksa satu persatu kelengkapan surat guna memastikan legalitas dari operasional truk sampah DKI yang berwarna oranye itu.
Hingga Rabu siang tercatat sedikitnya 16 truk sampah DKI yang bermuatan sampah maupun yang telah membuang sampah ke TPST Bantargebang terparkir di bahu Jalan Jendral Sudirman dengan dikawal petugas.
Yayan mengatakan, upaya penyetopan iring-ringan truk sampah itu sekaligus bentuk peringatan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi kesepakatan kemitraan daerah terkait kompensasi.
"Sampai saat ini ada sekitar 41 poin kesepakatan kemitraan kedua daerah yang tidak berjalan. Ini adalah peringatan bagi Pemprov DKI atas tindakan mereka mengacuhkan kesepakatan kerja sama," katanya.
Pemkot Bekasi mengajukan 41 kegiatan kemitraan Kota Bekasi-DKI Jakarta pada 2018 senilai total Rp900 miliar lebih.
Sementara itu, salah satu sopir truk sampah DKI, Ismail (40) mengaku bingung dengan upaya penyetopan truk sampah oleh Dishub Kota Bekasi saat akan membuang sampah ke Bantargebang melalui Jalan Ahmad Yani-Jalan Siliwangi-Bantargebang.
"Tahu-tahu saya distop depan pintu tol dan diarahkan ke Hutan Kota Bekasi, saya sendiri tidak tahu masalahnya apa," katanya.
Dishub: 16 truk DKI tidak dilengkapi surat
Rabu, 17 Oktober 2018 15:54 WIB
Kalau ada kendaraan tidak memiliki surat-surat, truknya saja secara kelangkapan sudah jelas salah secara aturan lalu lintas.