Saknsi bagi ASN yang tidak netral pada pemilu 2019 itu pidana dan pemecatan.Karawang (Antaranews Megapolitan) - Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu bersikap netral pada Pemilu 2019.
"Sanksi bagi ASN yang tidak netral pada Pemilu 2019 itu pidana dan pemecatan. Jadi kami terus mengingatkan agar mereka netral,," katanya, di Karawang, Selasa.?
Meski begitu, dia menyatakan kalau ASN dibolehkan menjadi simpatisan salah satu calon, karena yang terpenting ASN dilarang ikut berkampanye.
Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Roni Rubiat Machri mengatakan, sanksi bagi ASN yang ikut menjadi tim kampanye adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.?
Ia mengatakan, sanksi itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.?
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ASN memang memiliki hak politik, yakni bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Tetapi setiap ASN dituntut untuk tetap netral dalam semua tahapan Pemilu.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, sejumlah mantan pejabat Pemkab Karawang mencalonkan legislatif pada Pemilu 2019.?
Sejumlah mantan pejabat Pemkab Karawang itu ada yang mencalonkan legislatif untuk DPRD Karawang, DPRD Jabar dan ada juga yang mencalonkan legislatif untuk DPR RI.
Tak hanya itu, ada beberapa istri dari seorang pejabat yang mencalonkan legislatif serta ada pula suami dari istri ASN yang maju mencalonkan legislatif pada Pemilu 2019.
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.