Depok (ANTARA) - Rektor Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta (UPNVJ), Prof. Anter Venus memastikan penataan pegawai dilingkungan kampusnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami sudah memperjuangkan nasib pegawai non-ASN yang terdampak penataan pegawai pemerintah sudah dilakukan lebih dari satu tahun terakhir ini," kata Anter Venus di Depok, Kamis.
Ia mengatakan sudah mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah ini lebih dulu agar tata kelola SDM yang baik di UPNVJ dapat dilakukan lebih cepat, sistematis, solutif, dan terintegrasi dengan tata kelola ASN secara keseluruhan.
Penataan pegawai di instansi pemerintah sebenarnya merupakan program yang sudah berlangsung lama, setidaknya sejak keluarnya UU ASN Tahun 2014, lalu dipertegas dengan berbagai Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang menjadi panduan penerapannya.
Pada tahun 2023 terbit kembali UU ASN yang baru (No. 20/2023) yang pada intinya mewajibkan pegawai di instansi pemerintah adalah ASN.
Masa akhir penataan pegawai ini sebenarnya sudah ditetapkan pada Desember 2024 lalu. Namun, pemerintah kemudian memberikan toleransi tambahan hingga Desember 2025.
Pada September 2025, tercatat ada 334 dosen dan tenaga kependidikan (tendik) UPNVJ yang harus mengikuti seleksi ASN-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dari 334 orang tersebut, 278 orang telah mengikuti seleksi. Dari seluruh pegawai yang mengikuti seleksi atau memilih jalur ASN-PPPK tersebut, semuanya diluluskan oleh pemerintah karena memang ini adalah skema yang dibuat untuk menyelesaikan target penataan pegawai di instansi pemerintah secara nasional.
"Saat ini mereka yang telah beralih menjadi ASN-PPPK tersebut telah berstatus sebagai ASN-PPPK dan memiliki hak serta kewajiban yang relatif sama dengan ASN-PNS. Langkah ini sangat baik untuk pengelolaan SDM UPNVJ ke depan," ujarnya.
Di antara pegawai yang masih berstatus non-ASN saat ini yang jumlahnya 44 orang di UPNVJ, sebagian adalah yang tidak bersedia menjadi ASN-P3K, sebagian lagi karena belum berhasil mengikuti tes CPNS sehingga tertutup peluang menjadi P3K.
Sedangkan sisanya adalah mereka yang tidak dapat mengikuti proses seleksi P3K karena berbagai kendala administratif, geografis, atau kesehatan saat seleksi dilaksanakan—seperti sedang menjalani studi lanjut, berada di luar kota/negeri, sakit, atau alasan lainnya.
"UPNVJ tetap dan terus memperjuangkan nasib dosen non-ASN ini serta berupaya mencari solusi terbaik bagi mereka," katanya.
Walaupun sebagian besar dari mereka adalah dosen-dosen yang menjadikan UPNVJ tempat kerja mereka satu-satunya, menjadikan UPNVJ sebagai wadah dedikasi mereka sebagai dosen profesional.
Sebagian dari mereka bahkan telah berkontribusi signifikan bagi kemajuan UPNVJ, seperti memimpin akreditasi, menguatkan pusat-pusat riset, dan sebagainya. Jadi, mereka harus terus diperjuangkan.
Selama setahun ini, tim transisi sudah banyak berdiskusi dan membahas masalah ini dari berbagai aspek mulai dari aspek hukum, public policy, etika, hingga filsafat-logika untuk mencari nalar terbaik guna penyelesaian masalah ini. Dari sisi hukum, hampir semua sisi regulasi sudah dibicarakan dengan berbagai pihak dan kementerian.
Prof. Venus mengatakan kami sudah secara komprehensif membicarakan aspek hukum ini selama tahun 2025, bicara asas-asas hukum sampai logika hukum.
Kita sudah mendiskusikan asas non-retroaktif terkait aturan yang tidak bisa berlaku surut, hingga asas lex superior derogat legi inferior, yang menyatakan aturan yang lebih rendah hilang keberlakuannya saat aturan yang lebih tinggi mengatur yang sebaliknya.
Hingga bicara logika hukum. Setelah seluruh kajian hukum tersebut dirasa cukup, kami bersepakat inilah saatnya beraksi.
Tindakan solutif yang dilakukan tim transisi banyak membuahkan hasil. Solusi 'Tenaga Profesional' menjadi alternatif utama.
Status ini paling tidak memberikan landasan legal yang sah untuk memproses keberlanjutan pemenuhan hak-hak mereka.
Upaya lain yang telah dan terus dikoordinasikan secara intens adalah meningkatkan status tenaga profesional ini menjadi dosen.
Sehingga, nantinya berstatus sebagai dosen tetap tenaga profesional. Hal ini bisa menyelesaikan aspek profesi dosennya yang diatur oleh Kemendiktisaintek.
Tentu upaya tersebut tidak instan, perlu penataan regulasi lagi yang memungkinkan sinkronisasi antara aspek kepegawaian dan aspek profesi dosen bisa berjalan seiring.
"Ini bukan masalah sederhana karena melibatkan berbagai instansi pemerintah, dan beragam regulasi yang harus disinkronisasi. Oleh karena itu, kita harus memahaminya secara utuh dan komprehensif. Tapi insyaallah semangat pemerintah mau menyelesaikan masalah ini kok. Kalau masalah di UPNVJ selesai, maka secara nasional masalah ini selesai. Solusi di UPNVJ nanti dapat direplikasi di PTN lainnya," demikian Prof. Venus.
Pewarta: Feru LantaraUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.