Karawang (ANTARA) - Pengurus Korpri Kabupaten Karawang, Jawa Barat secara bertahap menuntaskan pencairan uang "kadeudeuh" ribuan pensiunan satu purna-aparatur sipil negara yang sudah beberapa tahun terakhir sempat terhenti proses pencairannya.
Ketua Korpri Karawang, Asip Suhendar, di Karawang, Kamis, menyampaikan pencairan uang "kadeudeuh" para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ini menjadi program kerja prioritas sebagai bagian dari pembenahan internal organisasi.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik terdapat 1.191 kasus uang kadeudeuh pensiunan ASN yang sempat tertunggak selama beberapa tahun terakhir.
Namun atas komitmen pengurus, seluruh proses pencairan uang pensiunan ASN tersebut kini berhasil diproses dan diselesaikan.
“Realisasi pembayaran tunggakan kadeudeuh saat ini telah mencapai 84,83 persen dengan sasaran sebanyak 1.997 pensiunan," katanya.
Baca juga: Korpri Karawang belum punya dana bayar kadeudeuh ribuan pensiunan ASN
Baca juga: Ribuan pensiunan PNS Karawang tagih uang kadeudeuh Rp14 juta per orang ke Korpri
Baca juga: Ketua DPRD Karawang desak pengurus baru harus tuntaskan masalah Korpri
Asip menyampaikan, proses pencairan dilakukan secara bertahap sejak 9 Maret 2026.
Pengurus Korpri Karawang, katanya, bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) dalam proses pencariannya.
Menurut dia, proses pencairan dilakukan dengan cara pemindahan buku rekening langsung ke rekening pensiunan yang bersangkutan.
Prosesnya tidak dikenakan potongan jika menggunakan Bank Jabar Banten. Namun, bagi penerima atau pensiunan yang menggunakan bank di luar BJB, akan dikenakan biaya administrasi bank standar.
Asip mengakui proses pencairan uang kadeudeuh para pensiunan ASN ini masih terdapat kendala teknis.
"Pengurus mencatat masih ada beberapa data pensiunan yang belum terdaftar di aplikasi. Hal itu akan segera dilakukan sinkronisasi," katanya.
Sesuai dengan hasil Musyawarah Luar Biasa Korpri Karawang pada Februari 2026 telah disepakati besaran uang kadedeuh untuk para purna-ASN sebesar Rp7 juta per orang.
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.