Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor menonaktifkan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp93 miliar sebagai tindak lanjut proses hukum yang sedang berjalan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Kamis, mengatakan penonaktifan sementara terhadap ASN berinisial BAP dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap," kata Ajat.
Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian, bukan keputusan yang bersifat subjektif.
Menurut Ajat, pemberhentian tetap sebagai PNS hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, proses administrasi kepegawaian berbeda dengan proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melaksanakan kewajiban administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ajat menjelaskan pemberhentian sementara tersebut juga berpengaruh terhadap hak-hak kepegawaian BAP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mendukung penegakan hukum dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," kata Ajat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan BAP, mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus ASN, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung di Kabupaten Bogor yang dibiayai Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.