Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan terhadap Elvizar (EL) bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, terlebih yang bersangkutan merupakan salah satu tersangka kasus tersebut.
“Pemeriksaan saudara EL hari ini (Senin 6/10) adalah dalam proses melengkapi berkas penyidikan, di mana dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang sudah dilakukan secara maraton untuk melengkapi kebutuhan-kebutuhan penyidik dalam menuntaskan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Selain memeriksa mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) tersebut, Budi mengatakan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini secara paralel menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
“Nanti semuanya akan lengkap, sehingga bisa segera kami limpahkan berkas penyidikannya. Artinya, dengan pemeriksaan secara paralel ini maka penyidikan bisa menjadi lebih efektif,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada Senin (6/10), memanggil Elvizar yang juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.
Adapun KPK mengungkapkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.
