Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk mengelola sampah secara mandiri di wilayah masing-masing.
Bupati Serang, Ratu Racmatuzakiyah di Serang, Sabtu, mengatakan bahwa langkah tegas ini diambil karena Pemkab Serang belum memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) sendiri, sehingga rentan terjadi penumpukan sampah di ruang publik.
"Kami telah membuat surat edaran untuk seluruh camat dan kepala desa agar dapat mengelola sampahnya masing-masing, karena saat ini Kabupaten Serang masih darurat sampah," katanya.
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), produksi sampah di Kabupaten Serang mencapai sekitar 1.191 ton per hari. Tanpa adanya TPA yang representatif, volume sampah yang besar ini berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Zakiyah menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan sampah di tempat umum, terutama di pinggir jalan raya, yang dapat mengganggu estetika dan kesehatan masyarakat.
